Pengawasan Barang Milik Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Di Kabupaten Malinau | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Pengawasan Barang Milik Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Di Kabupaten Malinau

Pengawasan Barang Milik Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Di Kabupaten Malinau

Pengarang : Ardhilles Gagalang - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2022
XML Detail Export Citation
    TESIS

Abstract

Latar belakang penulisan tesis ini adalah kewenangan pelaksanaan otonomi daerah yang diberikan Pemerintah pusat kepada Pemerintah daerah salah satunya penyerahan kewenangan dibidang pengelolaan barang milik daerah. Pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Malinau masih terdapat permasalahan dan kendala, seperti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2020 masih memberikan catatan terhadap pengelolaan barang milik daerah yang belum sepenuhnya tertib, seperti terdapat tanah yang berlum memiliki sertifikat, barang milik daerah yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak, belanja barang milik daerah yang tidak tercatat sebagai aset tetap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa otonomi daerah memberikan kewenangan yang besar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau untuk melaksanakan tata kelola barang milik daerah. Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau dituntut untuk dapat melakukan tata kelola dan pengawasan barang milik daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti: Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 telah mengatur pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan secara berjenjang terhadap barang milik daerah mulai dari Bupati Malinau, Sekretaris Daerah sampai dengan Kepala OPD. Untuk dapat melaksanakan pengelolaan dan pengawasan barang milik daerah yang efektif dan efisien diperlukan peraturan pelaksana yang lebih detail sebagai penjabaran peraturan yang lebih tinggi berupa Peraturan Daerah yang mengatur tata kelola dan pengawasan barang milik daerah sebagai dasar hukum yang memiliki kekuatan hukum seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011

The background of writing this thesis is the authority to implement regional autonomy given by the central government to regional governments, one of which is the transfer of authority in the field of regional property management. In the management of regional property in Malinau Regency, there are still problems and obstacles, such as the BPK Inspection Report (LHP) on the financial statements of the Malinau Regency Government in 2020 which still provides notes on the management of regional property that is not fully in order, such as land that does not have a certificate. , regional property controlled by unauthorized parties, regional property expenditures that are not recorded as fixed assets.The results of the study indicate that regional autonomy gives a great authority to the Regional Government of Malinau Regency to carry out the governance of regional property. The local government of Malinau Regency is required to be able to manage and supervise regional property based on applicable laws and regulations, such as: Government Regulation Number 27 of 2014 concerning Management of State/Regional Property; Permendagri Number 19 of 2016 concerning Guidelines for the Management of Regional Property.Government Regulation No. 27 of 2014 has regulated the management and supervision carried out in stages for regional property, starting from the Regent of Malinau, the Regional Secretary to the Head of the OPD. In order to be able to carry out effective and efficient management and supervision of regional property, more detailed implementing regulations are needed as an elaboration of higher regulations in the form of Regional Regulations that regulate the management and supervision of regional property as a legal basis that has legal force as stipulated in the Law. Law Number 12 of 2011

Detail Informasi