
Hak Inisiatif DPRD Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Di Kabupaten Malinau
Pengarang : Romansyah - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2022XML Detail Export Citation
Abstract
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai lembaga perwakilan rakyat merupakan lembaga legislatif di daerah yang mempunyai peran penting dalam tata kelola pemerintahan, karena itu anggota DPRD juga adalah pimpinan/pejabat daerah.Sebagai unsur lembaga pemerintahan daerah, DPRD memiliki tanggung jawab yang sama dengan pemerintahan daerah dalamrangka menjalankan roda pemerintahan daerah. DPRD adalah mitra kerja dan memiliki kedudukan yang sejajar dengan pemerintah daerah. Dalam menjalankan peranannya sebagai wakil rakyat, DPRD memiliki fungsi : pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan.Berdasarkan latar belakang, maka permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu, pertama penggunaan hak inisiatif DPRD dalam pembentukan peraturan daerah berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Dan kedua hambatan DPRD Kabupaten Malinau dalam penggunaan hak inisiatif. Dalam penelitian ini, tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan pada peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa DPRD Kabupaten Malinau telah berperan dalam pembentukan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Di dalam pembentukan peraturan daerah tersebut DPRD menggunakan salah satu haknya yaitu hak inisiatif. Hak inisiatif DPRD merupakan hak yang dimiliki DPRD baik melalui anggota DPRD, komisi, gabungan komisi atau badan pembentukan peraturan daerah dalam pembentukan peraturan daerah. Mekanisme pembentukan peraturan daerah juga dilakukan DPRD baik perencanaan, pembahasan, penetapan dan pengundangan. Dalam menjalankan hak inisiatif tersebut DPRD juga mengalami hambatan seperti kapasitas kelembagaan DPRD yang perlu ditingkatkan, latar belakang yang beragam baik pendidikan maupun kemampuan, dukungan anggaran, terbatasnya dukungan ahli/pakar, terbatasnya sarana pendukung dan regulasi yang tidak lengkap serta kurangnya partisipasi masyarakat.
Regency the regional peoples representative institution is a regional legislature that has an important role in governance, therefore DPRD members are also regional leaders/officials. As an element of regional government institutions, DPRD has the same responsibilities as regional government in the context of running the wheels of regional government. DPRD is a working partner and has an equal position with the regional government.In carrying out its role as a representative of the people, the DPRD has the following functions : the formation of regionalregulations, budgets an supervision.Based on the background, the problems raised in this study are, first, the use of the DPRD inisiative right in the formation of regional regulations based on PPnumber 12 of 2018 concerning guidelines for the preparation of regulations for the provincial, regency and city DPRD. And the second obstacle is the DPRD of Malinau regency in the use of initiative rights. In this study, the type of research used in normative legal research, with an approach to legislation (statue approach) and a conceptual approach (conceptualN approach).The result of the study indicate that the DPRD of Malinau regency has played a role in the formation of regional regulations in accordance with the provisions of the legislation. In the formation of regional regulations, DPRD uses one of its right, namely the right to initiative. The DPRD initiative right is a right owned by the DPRD either through DPRD members, commissions, joint commissions or bodies forming regional regulations in the formations of regional regulations. The mechanism for the formation of regional regulations is also carried out by DPRD in terms of planning, discussing, stipulating and promulgating. In carrying out this initiative, the DPRD also encounters obstacles such as the institutional capacity of the DPRD that needs to be improved, diverse backgrounds both in educations and capabilities, budget support, limited expert/expert support, limited supporting facilities and incomplete regulations and lack of community participation.