
Analisis Hak Kepemilikan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Di Desa Setabu Dan Desa Liang Bunyu Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan
Pengarang : Deby Ayu Herlin - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2019XML Detail Export Citation
Abstract
Penelitian Ini Dilatar Belakangi Oleh Keingintahuan Jawaban Atas Permasalahan Sebagai Berikut: (1) Bagaimanakah Hak Pemilikan Lahan Perkebunan Yang Diatur Dalam Peraturan Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia; (2) Bagaimanakah Fakta Hak Kepemilikan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Di Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan; Dan (3) Bagaimanakah Kesesuaian Hak Kepemilikan Antara Yang Tercantum Pada Peraturan Undang-Undang Dengan Kenyataan Yang Ada Di Desa Setabu Dan Liang Bunyu Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan. Sedangkan Tujuan Penelitian Yang Dirumuskan Berdasarkan Latar Belakang Tersebut Adalah: (1) Mengetahui Hak Kepemilikan Lahan Perkebunan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Di Negara Republik Indonesia; (2) Mengetahui Fakta Hak Kepemilikan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Di Desa Setabu Dan Desa Liang Bunyu Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan; Dan (3) Mengetahui Kesesuaian Hak Kepemilikan Lahan Antara Yang Tercantum Pada Peraturan Perundang-Undangan Dengan Kenyataan (Fakta Pemilikan) Yang Ada Di Desa Setabu Dan Liang Bunyu Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan. Data Yang Digunakan Terdiri Atas Data Sekunder Dan Data Primer, Yang Dikumpulkan Dengan Menggunakan Teknik Studi Dokumen Dan Wawancara Menggunakan Kuisioner.Jkh Data Yang Diperoleh Selanjutnya Dianalisis Menggunakan Teknik Analisis Isi Kualitatif Dan Analisis Deskriptif Kualitatif. Hasil Penelitian Ini Adalah (1) Hak Pemilikan Lahan Perkebunan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Terdiri Atas Hak Milik, Hak Pakai, Hak Guna Usaha Dan Hak Ulayat, Dimana Hak Milik Merupakan Hak Terpenuh Dan Terkuat: (2) Hak Pemilikan Lahan Perkebunan Atas Lahan Yang Dikuasai Oleh Petani Di Desa Setabu Dan Desa Liang Bunyu Adalah “Hak Milik” Dengan Tanda Bukti Hak Berupa Sertipikat, Surat Kepala Desa (SPPT) Dan Surat Camat (SPPH); Dan (3) Hak Pemilikan Perkebunan Antara Yang Tercantum Dalam Peraturan Perudang-Undangan Dengan Hak Pemilikan Lahan Perkebunan Yang Dikuasai Oleh Petani Desa Setabu Dan Desa Liang Bunyu Adalah Berkesesuain, Yakni Pemilikan Lahan Perkebunan Berupa “Hak Milik”, Namun Bukti Hak Pemilikan Lahan Perkebunan Di Dua Desa Tersebut Lebih Banyak Berupa Surat Kepala Desa (SPPT) Dan Surat Camat (SPPH). Oleh Karenanya, Implikasi Kebijakan Atas Hasil Penelitian Ini Adalah Perlunya Upaya Berbagai Pihak Terkait, Khususnya Pihak Pemerintah Untuk Membantu Petani Dalam Meningkatkan Tanda Bukti Hak Pemilikan Lahan Perkebunannya Menjadi Bersertipikat Hak Milik.
This Research Is Motivated By The Curiosity Of The Answers To The Following Problems: (1) What Are The Rights Of Plantation Land That Are Regulated In The Laws Of The Republic Of Indonesia; (2) What Are The Facts Of Land Ownership Rights For Oil Palm Plantations In Sebatik Barat District, Nunukan Regency; And (3) How Is The Suitability Of The Ownership Rights Between Those Stated In The Law And The Reality In Setabu And Liang Bunyu Villages, West Sebatik District, Nunukan Regency. While The Research Objectives Formulated Based On The Background Are: (1) To Know The Ownership Rights Of Plantation Land Based On Legislation In Laws In The Republic Of Indonesia; (2) To Know The Facts Of Land Ownership Rights Of Oil Palm Plantations In Setabu Village And Liang Bunyu Village, West Sebatik District, Nunukan Regency; And (3) To Know The Suitability Of The Land Ownership Rights Stated In The Laws And Regulations With The Ownership Facts In Setabu And Liang Bunyu Villages In West Sebatik District, Nunukan Regency. The Data Used Consists Of Secondary Data And Primary Data, Collected Using Document Study Techniques And Interviews Using Questionnaires. The Data Obtained Are Then Analyzed Using Qualitative Content Analysis Techniques And Qualitative Descriptive Analysis. The Results Of This Study Are (1) Plantation Land Ownership Rights Based On Laws And Regulations Consisting Of Ownership Rights, Use Rights, Business Use Rights And Customary Rights, Where Ownership Rights Are The Most Fulfilled And Strongest Rights: (2) Plantation Land Rights Over Land Controlled By Farmers In Setabu Village And Liang Bunyu Village Are "Right Of Ownership" With Proof Of Title In The Form Of Certificate, Letter Of Village Head (SPPT) And Sub-District Letter (SPPH); And (3) The Plantation Ownership Rights Included In The Legislation And The Ownership Rights To The Plantation Land Controlled By The Farmers Of Setabu Village And Liang Bunyu Village Are In Conformity, Namely The Ownership Of Plantation Land In The Form Of " Ownership Rights ", But Evidence Of Plantation Ownership Rights In The Two Villages Are More In The Form Of A Village Head Letter (SPPT) And Sub-District Letter (SPPH). Therefore, The Policy Implication Of The Results Of This Study Is The Need For The Efforts Of Various Related Parties, Especially The Government To Assist Farmers In Increasing Their Proof Of Ownership Of Plantation Land To Become A Certificate Of Ownership Rights.