Tindakan Administratif Keimigrasian Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tindakan Administratif Keimigrasian Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

Tindakan Administratif Keimigrasian Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

Pengarang : Arif Listyanto - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2020
XML Detail Export Citation
    TESIS

Abstract

Tindakan adminsitratif keimigrasian merupakan bagian dari pemberlakuan sanksi administrasi akibat perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan. Dalam pelaksanaannya tindakan administratif keimigrasian sering dianggap sebagai suatu tindakan hukum yang melemahkan penegakan hukum keimigrasian melaui jalur peradilan (pro justitia). Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi ratio legis tindakan administratif keimigrasian dalam undang-undang Keimgirasian dan apa upaya hukum orang asing yang dikenakan tindakan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ratio legis tindakan administratif keimigrasian dalam undangundang keimigrasian dan upaya hukum orang asing apabila dikenakan tindakan tersebut. Penelitian ini diharapkan dapat memberi kontribusi dan sumbangan pemikiran dalam pengembangan ilmu hukum kedepan, khususnya dibidang hukum keimigrasian. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual dan sumber bahan hukum yang terdiri dari primer dan sekunder. Dari penelitian dapat disimpulkan. Pertama, Ratio Legis tindakan administratif keimigrasian dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian merupakan perwujudan dari Kedaulatan Negara Indonesia atas keberadaan orang asing di wilayah Indonesia yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, dalam penerapannya tindakan administratif keimigrasian memberikan kemudahan dan pilihan pejabat imigrasi dalam pelaksanaan pemberian sanksi hukum kepada orang asing yang melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian diluar proses peradilan. Kedua, Upaya hukum orang asing yang dikenakan tindakan administratif keimigrasian yaitu mengajukan keberatan kepada Menteri Hukum Dan HAM RI, selanjutnya Menteri dapat mengabulkan atau menolak keberatan yang diajukan orang asing tersebut dan Keputusan Menteri bersifat final, sebagaimana yang telah tertuang pada Pasal 77 Undang-Undang Keimigrasian.

Immigration administrative action is part of the administration of administrative sanctions due to acts that violate the laws and regulations in the field of immigration determined by the Immigration Officer against Foreigners outside the judicial process. In the implementation of administrative immigration action is often regarded as a legal action that weakens the enforcement of immigration law through the courts (pro justitia). The phrase in the article that regulates the types of administrative immigration violations often causes doubts in their interpretation and application in the field, and can even be used as a tool to make deviations in the form of discretion against legal sanctions in criminal provisions insofar as the subject is a foreigner. The problem discussed in this study is what is the legis ratio of immigration administrative measures in the Immigration Act and what legal remedies foreigners are subject to such actions.This study aims to determine the legis ratio of immigration administrative measures in immigration laws and foreigner legal remedies if these actions are imposed. This research is expected to contribute and contribute thoughts in the development of legal science in the future, especially in the field of immigration law. The research method used is a normative juridical approach to the law and conceptual and sources of legal material consisting of primary and secondary. From the research it can be concluded. First, the Legis Ratio of administrative immigration actions in Law number 6 of 2011 concerning Immigration is an embodiment of the Indonesian State's Sovereignty over the existence of foreigners in Indonesian territory who violate laws and regulations, in the application of immigration administrative measures provide convenience and choice of immigration officials in the implementation of giving legal sanctions to foreigners who commit violations in accordance with Article 75 Paragraph (1) of the Immigration Act outside the judicial process. Secondly, legal remedies of foreigners subject to administrative immigration actions, namely filing objections to the Minister of Law and Human Rights, then the Minister can grant or reject objections raised by foreigners and the Ministerial Decree is final, as stated in Article 77 of the Immigration Act.

Detail Informasi