Analisis Hukum Terkait Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Bendahara | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Analisis Hukum Terkait Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Bendahara

Analisis Hukum Terkait Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Bendahara

Pengarang : Agus Priyantoro - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2022
XML Detail Export Citation
    TESIS

Abstract

Dalam rangka mewujudkan tujuan bernegara salah satunya dibentuk sistem pengelolaan keuangan negara. Kesalahan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah dapat mengakibatkan kerugian. Hal tersebut perlu segera dipulihkan untuk melanjutkan aktivitas pemerintahan sehingga tidak mengganggu pencapaian tujuan negara. Upaya pemulihan kerugian negara antara lain dilakukan dengan mekanisme tuntutan perbendaharaan. DPR bersama dengan Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang dan peraturan pelaksanaan untuk pemulihan kerugian. Pemerintah Daerah juga membentuk produk hukum yang mengatur tuntutan perbendaharaan di wilayahnya baik dengan Perda maupun Perbup. Tesis ini meneliti lembaga yang berwenang dalam menangani penyelesaian ganti kerugian terhadap bendahara, dan akibat hukum dari Surat Keputusan Pembebanan dalam tuntutan perbendaharaan yang mendasarkan pada Perda atau Perbup. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan historis (historical approach). Berdasarkan penelitian didapatkan bahwa lembaga yang berwenang dalam menangani penyelesaian tuntutan perbendaharaan adalah BPK. Kewenangan BPK tersebut diperoleh secara atribusi dari kewenangan asli UU No. 1 Tahun 2004 dan UU No. 15 Tahun 2006. Kewenangan ini telah ada sejak masa Hindia Belanda hingga saat ini. Pemberian kewenangan ini adalah implementasi dari asas dalam pengelolaan keuangan negara yaitu asas komtabilitas, asas pemisahan kekuasaan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah, serta asas pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri. Bentuk dari proses penuntutan ganti kerugian terhadap bendahara yang dilakukan berdasarkan Perda dan Perbup adalah Surat Keputusan Pembebanan dari Bupati. Ditinjau berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 maka Surat Keputusan Pembebanan dari Bupati dalam penetapan ganti kerugian daerah terhadap bendahara tidak sah dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada. Pemerintah Daerah perlu melakukan pembenahan atau harmonisasi terhadap produk hukum yang berkaitan dengan tuntutan perbendaharaan agar selaras dengan asas-asas pengelolaan keuangan negara/daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata kunci: tuntutan perbendaharaan, kerugian negara/daerah, gantii rugi

Dalam rangka mewujudkan tujuan bernegara salah satunya dibentuk sistem pengelolaan keuangan negara. Kesalahan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah dapat mengakibatkan kerugian. Hal tersebut perlu segera dipulihkan untuk melanjutkan aktivitas pemerintahan sehingga tidak mengganggu pencapaian tujuan negara. Upaya pemulihan kerugian negara antara lain dilakukan dengan mekanisme tuntutan perbendaharaan. DPR bersama dengan Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang dan peraturan pelaksanaan untuk pemulihan kerugian. Pemerintah Daerah juga membentuk produk hukum yang mengatur tuntutan perbendaharaan di wilayahnya baik dengan Perda maupun Perbup. Tesis ini meneliti lembaga yang berwenang dalam menangani penyelesaian ganti kerugian terhadap bendahara, dan akibat hukum dari Surat Keputusan Pembebanan dalam tuntutan perbendaharaan yang mendasarkan pada Perda atau Perbup. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan historis (historical approach). Berdasarkan penelitian didapatkan bahwa lembaga yang berwenang dalam menangani penyelesaian tuntutan perbendaharaan adalah BPK. Kewenangan BPK tersebut diperoleh secara atribusi dari kewenangan asli UU No. 1 Tahun 2004 dan UU No. 15 Tahun 2006. Kewenangan ini telah ada sejak masa Hindia Belanda hingga saat ini. Pemberian kewenangan ini adalah implementasi dari asas dalam pengelolaan keuangan negara yaitu asas komtabilitas, asas pemisahan kekuasaan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah, serta asas pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri. Bentuk dari proses penuntutan ganti kerugian terhadap bendahara yang dilakukan berdasarkan Perda dan Perbup adalah Surat Keputusan Pembebanan dari Bupati. Ditinjau berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 maka Surat Keputusan Pembebanan dari Bupati dalam penetapan ganti kerugian daerah terhadap bendahara tidak sah dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada. Pemerintah Daerah perlu melakukan pembenahan atau harmonisasi terhadap produk hukum yang berkaitan dengan tuntutan perbendaharaan agar selaras dengan asas-asas pengelolaan keuangan negara/daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Detail Informasi