
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 (Studi Pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara)
Pengarang : Fania Nur Haq - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2022XML Detail Export Citation
Abstract
Penelitian skripsi ini merupakan penelitian normatif dan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Penelitian skripsi ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer, yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal, artikel, dan data-data internet. Pemilihan kepala daerah yang selanjutnya disebut pilkada merupakan sarana untuk memilih pemimpin daerah, dalam hal ini adalah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam pelaksanaannya, pilkada selalu diwarnai dengan pelanggaran-pelanggaran dalam setiap tahapannya. Begitu pula pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di Provinsi Kalimantan Utara. Pemilihan kepala daerah serentak ini dilaksanakan diseluruh daerah Provinsi Kalimantan Utara, yaitu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 4 kabupaten dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, sedangkan 1 Kota telah melaksanakan pemilihan pada tahun 2019. Dari penelitian ini, Penulis menyimpulkan bahwa: pertama, pada pilkada serentak 2020 di Kalimantan Utara, terdapat pelanggaran administrasi dalam beberapa tahapannya, yaitu pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, tahapan kampanye, tahapan pembentukan PPK, PPS dan KPPS, serta pada tahapan pemungutan suara. Kedua, setelah dilakukan kajian dengan seluruh total 42 temuan dan laporan yang diterima, Bawaslu Provinsi Kaltara dan Bawaslu Kabupaten menetapkan 36 diantaranya sebagai pelanggaran administrasi dan 6 lainnya ditetapkan bukan pelanggaran karena tidak memenuhi unsur pelanggaran. Pelanggaran-pelanggaran administrasi yang ditemukan pada penyelenggaraan pilkada serentak 2020 di Kalimantan Utara diselesaikan dan direkomendasikan kepada KPU Provinsi Kalimantan Utara untuk ditindaklanjuti.
This research was intended to answer two question related to administrative violations in the simultancous regional elections of 2020 in North Kalimantan Provincie. First, what are the forms of administrative violations occuring in the simultaneous regional elections of 2020 in North Kalimantan Province? Second, how is the settlement of administrative violations occuring in the simultaneous regional elections of 2020 in North Kalimantan Province? The research used a normative method with statute, case, and conceptual approaches. This research used both primary and secondary legal materials. The primary legal materials included laws and regulations related to the research. Secondary legal materials included books, journals and articles. The regional head elections are a means to elect the regional heads, in this case the governor and deputy governor, regent and deputy regent, as well as mayor and deputy mayor. In the implementations, the elections are always colored with violations at each stage, just like those occuring in North Kalimantan Province in 2020. These simultaneous regional head elections were held throughout North Kalimantan Province for the regent and deputy regent as well as governor and deputy governor in 4 districts, while 1 city has held the elections in 2019. From the research results, it was concluded that: first, in the simultanieous regional elections of 2020 in North Kalimantan Province, there were administrative violations in several stages, such as at the voter list updating and organizing, campaign, District Elections Committe (PPK), Votting Committe (PPS), and Voting Organizing Group (KPPS) formation, as well as voting stages. Second, after studying a total of 42 findings and reports, the Provincial and Regency General Election Supervisory Agency (Bawaslu) of North Kalimantan Province determined 36 administrative violations and 6 non-violations since excluded from the violations elements. The administrative violations found during the simultaneous regional elections of 2020 in North Kalimantan Province were resolved and recommended to the Provincial General Elections Commission (KPU) of North Kalimantan Province for follow-up.