Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penyebaran Data Pribadi (Doxing) Di Media Sosial | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penyebaran Data Pribadi (Doxing) Di Media Sosial

Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penyebaran Data Pribadi (Doxing) Di Media Sosial

Pengarang : Ferdawati Mega Marhaeni - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2022
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Kemajuan teknologi memiliki banyak akibat baik secara positif maupun dampak negatif, hal ini ditandai dengan berbagai modus kejahatan menggunakan teknologi atau kejahatan siber (cybercrime). Kejahatan siber yang fenomenal saat ini ialah perbuatan penyebaran data pribadi atau doxing. Secara khusus tidak ada Undang – Undang yang mengatur tentang perlindungan data pribadi. Penelitian ini bertujuan mengetahui perlindungan hukum atas penggunaan data pribadi di media sosial dan penerapan hukum pada perbuatan penyebaran data pribadi atau (doxing) yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan atas data pribadi di media sosial masih mengacu pada ketentuan UU ITE dan pemidanaan kasus penyebaran data pribadi (doxing) diatur dalam beberapa peraturan secara terpisah. Berdasarkan hal ini negara seharusnya mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap perlindungan data pribadi melalui gagasan pembentukan Undang – Undang khusus perlindungan data pribadi.

The development of technology has many both positive and negative consequences characterized by various criminal modes using technology or known as cybercrime. The recent phenomenal cybercrime is spreading personal data or doxing. In particular, there is no law regulating the personal data protection. This research aimed to figure out the legal protection for the use of personal data on social media and the implementation of law to the act of spreading personal data or (doxing) qualified as a criminal action. This research used a normative method. The research shows that the protection of personal data on social media still refers to the provisions of Law on Electronic Information and Transactions as well as the prosecution to the act of spreading personal data (doxing) regulated in several separated regulations. Thus, the state should be able to provide protection and legal certainty related to the protection of personal data through the idea of forming a special law on the protection of personal data.

Detail Informasi