Penegakan Hukum Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar 2020 (Covid-19) Di Kota Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Penegakan Hukum Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 17 Tahun 2020 Tentang  Pembatasan Sosial Berskala Besar 2020  (Covid-19) Di Kota Tarakan

Penegakan Hukum Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar 2020 (Covid-19) Di Kota Tarakan

Pengarang : Muhammad Aidil - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2022
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Penelitian ini di latar belakangi oleh sebuah permasalahan yaitu terdapat pada penegakan hukum terhadap masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan di Kota Tarakan, pada praktek penegakan hukum tersebut adanya ketidaksesuaian atau keserasian dengan apa yang telah ditentukan dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Permasalahan tersebut diuraikan dalam dua rumusan masalah yaitu; Pertama Penegakan hukum administratif terhadap pelaku pelanggaran peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 17 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan corona virus disease 2019 (Covid-19) di kota Tarakan, Kedua yaitu Kendala penegakan hukum administratif peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 17 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Tarakan. penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui penegakan hukum administratif terhadap pelaku pelanggaran Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 17 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kota Tarakan. Kedua, untuk mengetahui kendala penegakan hukum administratif peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 17 Tahun 2020 mengunakan penelitian empiris dengan menggunakan pengumpulan bahan hukum yaitu wawancara dengan sumber bahan hukum primer dan sekunder, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian yang didapatkan dalam penelitian ini yaitu secara substansi penegakan hukum terhadap pelanggar Prokes pada masa Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Tarakan ditetapkan dalam peraturan Wali Kota Tarakan nomor 17 tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan Covid-19 di kota Tarakan ini sudah tepat, dan secara struktur penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat hukum yakni satuan polisi pamong praja kota tarakan telah bekerja sesuai dengan standar prosedur yang telah ditetapkan, akan tetapi penegakan hukum tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya disebabkan masih kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap aturan yang telah diberlakukan, masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar Prokes akan ditindak oleh aparat penegak hukum berupa memberikan peringatan secara lisan maupun tertulis hingga dengan melakukan penertiban barang, bahkan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan Wali Kota yang berlaku.

This research was conducted due to the arising problem related to law enforcement for those violating the Health Protocols in Tarakan. In the law enforcement practice, there is a discrepancy or disharmony with those contained in laws and regulations. These problems were formulated into two research questions. First, administrative law enforcement for those violating the Tarakan Mayor Regulation Number 17 Year 2020 on the implementation of large-scale social restrictions in the context of accelerating the corona virus disease 2019 (Covid-19) handling in Tarakan, Second, the administrative law enforcement obstacles related to the Tarakan Mayor Regulation Number 17 Year 2020 on the implementation of large-scale social restrictions in the context of accelerating the Covid-19 handling in Tarakan. This research aimed to figure out the administrative law enforcement for those violating of Tarakan Mayor Regulation Number 17 Year 2020 on the implementation of large-scale social restrictions in the context of accelerating the corona virus disease 2019 (Covid-19) handling in Tarakan and uncover the administrative law. enforcement obstacles of Tarakan Mayor Regulation Number 17 Year 2020 using empirical research by collecting the legal materials through interviews with the primary and secondary legal material sources, observation, and documentation. The research results show that substantially, law enforcement for those violating the health protocols due to the implementation of Large-Scale Social Restrictions in Tarakan stipulated in the Tarakan Mayor Regulation number 17 Year 2020 on the implementation of large-scale social restrictions in the context of accelerating the Covid-19 handling in Tarakan was considered already appropriate, and structurally, the law enforcement performed by the law enforcement officers, including Tarakan Civil Service Police Units, had worked in accordance with the previously-set standard procedures, yet the law enforcement did not work properly due to the lack of public awareness and understanding to the applicable rules. Those violating the health protocols will deal with the law enforcement officials in the form of verbal or written warnings as well as by controlling goods and even giving sanctions in accordance with the provisions of the applicable Mayor regulations.

Detail Informasi