Kewenangan Satuan Polisi Pamong Pradja Dalam Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 Di Kabupaten Malinau | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Kewenangan Satuan Polisi Pamong Pradja Dalam Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 Di Kabupaten Malinau

Kewenangan Satuan Polisi Pamong Pradja Dalam Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 Di Kabupaten Malinau

Pengarang : Willy Charles - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2022
XML Detail Export Citation
    TESIS

Abstract

Satpol PP merupakan komponen dalam penegakan peraturan dan memelihara ketertiban umum. Dalam pelaksanaan tugas penegakan perda maupun menjaga ketertiban umum di masyarakat, maka Satpol PP memilik peran dalam melaksanakan kewajibanya sebagai aparat penegak ketertiban umum dan penegakan peraturan lainya. Dalam ketertiban umum dan penegakan peraturanadalah suatu keadaan yang cukup dinamis, untuk memungkinkan Satpol PP melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan pada masyarakat pada masa wabah virus Covid-19 dan menjaga ketertiban umum di sekitarnya sebagai wujud untuk pencegahan penularan wabah virus Covid 19 .Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, pertama; Penanganan dan penegakkan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid 19 di Kabupaten Malinau. Dan kedua;Kewenangan Satpol PP dalam mengeluarkan surat bukti pelanggaran denda administratif berdasarkan Perbup Malinau No. 20 Tahun 2020 yang dikaitkan dengan PP No.16 Tahun 2018. Metode penilitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach), Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malinau sebagai penegak Peraturan daerah dan Peraturan kepala Daerah maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Bupati Malinau Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 diberi kewenangan untuk menegakkan pelanggaran protokol kesehatan Covid 19 Pelaksanaan tugas penegakan protocol kesehatan oleh Satpol PP di Kabupaten Malinau dilaksankan melalui preemtif, preventif, persuasif dan represisf secara humanis kepada masyarakat tanpa tebang pilih.

Satpol PP is a component in law enforcement and general maintenance. In carrying out the duties of enforcing regional regulations and general care in the community, the Satpol PP has a role in carrying out its obligations as law enforcement officers and other law enforcement officers. In general and dynamic enforcement is a sufficient condition, to support Satpol PP to enforce health protocols on the community during the Covid-19 virus outbreak and maintain public health around it as a form of preventing the transmission of the Covid 19 virus. The formulation of the problem in this study is, first; Handling and law enforcement for violations of the Covid 19 health protocol in Malinau Regency. And second; the authority of the Satpol PP in issuing evidence of administrative violations based on the Malinau Regent Regulation No. 20 of 2020 with PP No. 16 of 2018. The research method used is a normative legal research type using a statutory approach and a conceptual approach.Based on the results of the study, it was found that the Civil Service Police Unit of Malinau Regency as the enforcer of Regional Regulations and Regional Head Regulations, based on Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government and Malinau Regent Regulation Number 20 of 2020 concerning the Implementation of Discipline and Law Enforcement of Health Protocols as Prevention Efforts And Control of Corona Virus Disease 2019 is given the authority to determine violations of the Covid 19 health protocol. Implementation of the task of enforcing health protocols by the Satpol PP in Malinau Regency through pre, preventive, persuasive and humane repression to the community without selective logging.

Detail Informasi