Kebijakan Hukum Pidana Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan Dalam Perspektif Penanggulangan Kejahatan Di Bidang Perkarantinaan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Kebijakan Hukum Pidana Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan Dalam Perspektif Penanggulangan Kejahatan Di Bidang Perkarantinaan

Kebijakan Hukum Pidana Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan Dalam Perspektif Penanggulangan Kejahatan Di Bidang Perkarantinaan

Pengarang : Akhmad Alfaraby - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2022
XML Detail Export Citation
    TESIS

Abstract

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan merupakan salah satu wujud tanggungjawab negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang berdampak kepada terjamin dan terjaganya keamanan nasional baik bagi setiap warga, hewan maupun tumbuhan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah kebijakan hukum pidana terhadap pelaku kejahatan perkarantinaan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan; penerapan hukum terhadap pelaku yang memasukkan media pembawa ke wilayah Kalimantan Utara. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa Penanggulangan kejahatan di bidang perkarantinaantidak hanya dapat dilakukan dengan menggunakan sarana hukum pidana (penal policy), akan tetapi juga harus melalui sarana non hukum pidana (non penal policy)yang dapat dilakukan dengan upaya pencegahan dan mengurangi faktor yang menimbulkan kejahatan, jika kedua sarana tersebut dilakukan, maka kejahatan di bidang perkarantinaan dapat teratasi dengan baik. Masuknya Media Pembawa berupa hewan dan produknya serta tumbuhan dan produknya yang tidak sesuai dengan persyaratan karantina masih terus berlangsung sampai saat ini khususnya di Pulau Sebatik Kalimantan Utara disebabkan ruang lingkup Malaysian Quarantine and Inspection Services Act 2011 sebagai aturan perkarantinaan pertanian di Malaysia hanya mengatur kegiatan ekspor dan impor saja, tidak mengatur kegiatan antar area. Sehingga Pejabat Karantina Pertanian Malaysia tidak akan menerbitkan Sertifikat Kesehatan baik hewan maupun tumbuhan serta produknya jika media pembawa tersebut dilalulintaskan masuk ke wilayah Pulau Sebatik Kalimantan Utara, dikarenakan sebagian Pulau Sebatik adalah wilayah Malaysia sehingga dianggap antar area jika melalulintaskan media pembawa ke wilayah Pulau Sebatik.

Law Number 21 of 2019 concerning Animal, Fish, and Plant Quarantine is a form of state responsibility in protecting the community which has an impact on ensuring security for every citizen, animal, and plant. The formulation of the problem in this study is the criminal law policy against perpetrators of quarantine crimes according to Law Number 21 of 2019 concerning Animal, Fish, and Plant Quarantine and; the application of the law against perpetrators who import pathways into North Kalimantan. This research is qualitative research with a normative juridical approach. From the results of the study, it was found that crime prevention only in the quarantine sector cannot be carried out using criminal law facilities, but must also be carried out through non-criminal law (non-penal policies) which can be carried out by preventing and reducing factors that lead to crime, if the two means are If done, then the crime in the quarantine sector can be resolved properly. The entry of animals, plants, and its products that are not following the rules that apply to date, especially on Sebatik Island, North Kalimantan is due to the scope of the Malaysian Quarantine and Inspection Services Act 2011 as the agricultural quarantine rules in Malaysia are only export and import supervision, does not regulate activities between areas. So that the Malaysian Agricultural Quarantine Officer will not issue Health Certificates for both animals, plants, and its products if the pathways are trafficked into the Sebatik Island area of North Kalimantan, because some of Sebatik Island is considered inter-Malaysia if it passes through the carrier media cross to the Sebatik Island area.

Detail Informasi