Analisis Yuridis Tindak Pidana Prostitusi Melalui Perantara Mucikari Studi Kasus Putusan No.354/Pid.Sus/2019/Pn.Trk | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Analisis Yuridis Tindak Pidana Prostitusi  Melalui Perantara Mucikari Studi Kasus Putusan  No.354/Pid.Sus/2019/Pn.Trk

Analisis Yuridis Tindak Pidana Prostitusi Melalui Perantara Mucikari Studi Kasus Putusan No.354/Pid.Sus/2019/Pn.Trk

Pengarang : Garnis - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2022
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Prostitusi merupakan suatu tindakan kejahatan yang menjadi suatu pekerjaan untuk menghasilkan uang serta memenuhi kebutuhan hidup, pekerjaan ini merupakan kejahatan yang melanggar nilai-nilai kemanusian. Ketentuan hukum pidana mengkategorikan tindak pidana prostitusi sebagai suatu tindak pidana terhadap pihak perantara nya saja, apabila terdapat perantara germo maupun mucikari yang ikut serta memperlancar dan membantu berjalannya aksi prostitusi. Akan tetapi kejahatan prostitusi akan terus berjalan selama masih banyak permintaan oleh pelanggan. Salah satu contoh kasus mengenai kasus putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 354/Pid.Sus/2019/PN.Tar tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap kasus Prostitusi dalam putusan tersebut hakim menjatuhkan pidana terhadap mucikari sesuai ketentuan Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang kemudian menimbulkan beberapa rumusan mengenai pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara pemberantasan tindak pidana perdagangan orang serta penegakan hukum dalam penanggulangan prostitusi. penelitian ini mengunakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini, dalam memutuskan suatu perkara hakim mempertimbangakan dari segala aspek hukum dengan melihat faktor seseorang melakukan perbuatan tersebut dengan mempertimbangkan berat ringannya perbuatan terdakwa, dalam analisis putusan ini terdakwa dinyatakan terbukti secara sah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan. Sistem penegakan hukum dalam memerangi tindak pidana prostitusi dibutuhkannya penanganan yang extra ordinary untuk menjerat semua pelaku prostitusi sehingga terciptannya, keadilan, kemanfaatan serta kepastian hukum.

Prostitution is a crime which becomes a job to make money and fulfill the life necessities. This job is considered as a crime which violates the human values. The criminal law provisions categorize prostution as a crime which is only against the intermediary when pimps participate in facilitating and assisting the prostution actions. However, the prostution crime will continuously operate as long as there are still many requests from the customers. One case example related to a decision issued by the Tarakan District Court Number 354/Pid.Sus/2019/PN.Tar on Human Traffiking Criminal Actions against Prostution case, the judge sentenced the pimp due to the criminal actions made in accordance with the provisions Number 21 Year 2007 on the eradication of human traffiking criminal actions and the Criminal Code which eventually result in several formulations related to the considerations of panel judges in making decisions in human traffiking eraditation cases and law enforcement in the settlement of prostitution cases. This research used a normative study using the statute, case, the judge has considered all legal aspects by paying better attention to factors triggering someone to commit the action and considering the weight of the defendant’s actions. In analyzing this decision, the defendant was proven and legally declared fulfilling the charged article’ elements. The law enforcement system in combating the prostitution crime requires extraordinary handling to sentence all prostitution perpetratos to create justice, benefit, and legal certainty

Detail Informasi