
Perlindungan Hukum Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah
Pengarang : Jamaluddin - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2018XML Detail Export Citation
Abstract
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan salah satu pihak dalam pengadaan barang / jasa pemerintah yang peranannya sangat penting dalam kesuksesan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang terjerat masalah pidana. Berpijak latar belakang penelitian tersebut, maka tujuan penelitian adalah Untuk menganalisis unsurunsur pidana dalam kesalahan administrasi pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berimplikasi pidana. Dan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang melakukan kesalahan administrasi. Tipe penelitian ini adalah Penelitian Normatif dengan Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan Kesalahan administrasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berimplikasi pidana adalah markup dana pada proses penyusunan HPS, Tidak mengecek isi perjanjian atau kontrak, pembiaran terhadap masalah yang timbul, dan pengadaan barang/jasa fiktif. Bentuk perlindungan hukum terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang melakukan kesalahan administrasi adalah perlindungan hukum preventif dan represif. Bentuk perlindungan hukum preventif ini dapat dilakukan dengan cara mengoptimalkan pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, yakni melalui lembaga independen dan juga oleh LKPP. Sedangkan perlindungan hukum represif dilakukan berdasarkan Pasal Pasal 84 ayat (1) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menentukan bahwa “Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan hukum kepada Pelaku Pengadaan Barang/Jasa dalam menghadapi permasalahan hukum terkait Pengadaan Barang/Jasa”. Selain itu, optimalisasi pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah dari PA/KPA, dimulai dari perencanaan sampai dengan selesai, juga merupakan upaya perlindungan hukum untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.
Commitment Making Official is one of the parties in the procurement of government goods / services whose role is very important in the successful implementation of government procurement of goods and services. This research is motivated by the number of Commitment Making Officers who in carrying out their duties and responsibilities in the implementation of Government Procurement of Goods and Services that are ensnared by criminal problems. Based on the background of the research, the research objective is to analyze criminal elements in administrative errors in the implementation of government procurement of goods and services with criminal implications. And to analyze the form of legal protection against Commitment Making Officials in the procurement of government goods and services that make administrative errors. This type of research is Normative Research with the approach used in this study using the statute approach and conceptual approach. The results of the study show that administrative errors by the Commitment Making Official in the implementation of procurement of government goods and services have criminal implications are markup of funds in the preparation process of preparing the estimated price themselves, not checking the contents of the agreement or contract, omission of problems arising, and procurement of fictitious goods / services. The form of legal protection for Commitment Making Officials in the procurement of government goods and services that make administrative errors is preventive and repressive legal protection. This form of preventive legal protection can be done by optimizing supervision of the implementation of government procurement of goods and services, namely through independent institutions and also by by the Government's Goods / Services Procurement Policy Agency. Whereas repressive legal protection is carried out based on Article 84 paragraph (1) of Presidential Regulation Number 16 of 2018 concerning Government Procurement of Goods / Services that determines that "Ministries / Institutions / Regional Governments are obliged to provide legal services to Goods / Services Procurement Agents in dealing with legal issues related to Procurement Goods / Services ". In addition, optimization of control and supervision of the implementation of procurement of government goods and services from users of the budget / power of budget users, starting from planning to completion, is also a legal protection effort to avoid legal problems in the future.