
Pertanggungjawaban Pidana Dalam Praktik Politik Uang Pada Pemilihan Kepala Daerah
Pengarang : Hasan Basri - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2018XML Detail Export Citation
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh semakin maraknya praktik politik uang pada beberapa perhelatan Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia. Untuk itu, perlu kejelasan rumusan penormaan secara yuridis, tentang segi-segi praktik politik uang yang dapat dimintakan peranggungjawaban pidana. Penelitian ini lalu menetapkan dua tujuan yaitu: Pertama, untuk menganalisis kualifikasi politik uang yang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana; Kedua, untuk menguraikan upaya penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana politik uang dalam Pilkada. Metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif, dengan dua pendekatan sebagai pijakan analisisnya, yakni: Pendekatan perundangundangan, yakni untuk melakukan analisis terhadap penormaan pertanggungjawaban pidana yang dapat dikualifisir untuk praktik politik uang dalam pilkada, dengan tinjauan produk undang-undang yang relevan. Pendekatan Konseptual, melalui pendekatan ini, peneliti hendak memformulasikan konsep pertanggungjawaban pidana yang dapat dikualifisir pada praktik pilkada, yang merujuk kepada doktrin-doktrin dalam hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualifikasi politik uang yang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana, dengan merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yakni bila pelaknya telah memenuhi unsur melakukan perbuatan bujuk rayu dengan iming-iming imbalan sejumlah uang tertentu untuk mempengaruhi pemilih berkenaan otoritas hak pilihnya terhadap calon kepala daerah yang hendak dipilih. Selanjutnya, upaya penegakan hukum pidana terhadap pihak terkait dalam pilkada yang diindikasikan terlibat praktik politik uang, terbagi atas dua aspek, yakni aspek pertama, penegakan hukum secara preventif, yang bersifat pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana, dan secara represif, yang bersifat penindakan atau penjatuhan sanksi pidana terhadap dugaan tindak pidana politik uang di perhelatan pilkada, yang prosedur penjatuhan sanksi tentu saja merujuk kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Rekomendasi peneliti, Sebaiknya kualifikasi perbuatan politik uang yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana diatur dalam undang-undang yang lebih spesifik. Selanjutnya, sebaiknya dibentuk Komisi Adhoc, yang khusus menangani pelanggaran-pelanggaran dalam perhelatan pilkada atau pemilu legislatif yang masuk kategori tindak pidana pemilihan umum.
This research is conducted by the increasingly widespread practice of money politic in several Regional Head Election events in Indonesia. For that reason, it is necessary to clarify the judicial formulation of juridical, about the aspects of money politic practice that can be sought for criminal responsibility. This research sets out two objectives: First, to analyze the political qualifications of money that can be subject to criminal liability; Second, to describe the efforts of criminal law enforcement on money politics in election. This research method uses the type of normative legal research, with two approaches as an analytical step, namely: Legislation approach, ie to conduct an analysis of the penalty of criminal accountability that can be qualified for the practice of money politics in election, with review of relevant legislation products. Conceptual Approach, through this approach, the researcher will formulate a concept of criminal liability that can be qualified in the election, which refers to the doctrines in criminal law. The results of the resarch indicate that the qualification of money politic that can be subject to criminal responsibility, by referring to Law No. 10 of 2016, ie when the perpetrator has fulfilled the element of doing the act of persuasion with the lure of a certain amount of money to influence the voter regarding the authority of his head of the region to be selected. Furthermore, the enforcement of criminal law against related parties in the election indicated to be involved in money politic is divided into two aspects, namely the first aspect, preventive law enforcement, prevention before the crime, and repressively, which is the act of punishment or imposition of sanctions criminal charges against alleged money laundering crimes in election event, the procedure of imposing sanction of course refers to Act of 8 of 1981 and the Act of 10 of 2016. Recommendation of the researcher, It is recommended that qualification of money politic that can be asked for criminal responsibility is regulated in a more specific law. Furthermore, the Commission should be established, which specifically deals with violations in election events or legislative elections that fall under the category of electoral crimes.