
Kewenangan Daerah Otonom Pasca Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara Di Provinsi Kalimantan Utara
Pengarang : Netty Ernawaty - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2018XML Detail Export Citation
Abstract
Pengelolaan Sumber Daya Mineral dan Batubara yang telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Sumber Daya Mineral dan Batubara di mana kewenangan pengelolaan berada pada pemerintah kabupaten/kota sebagaimana semangat yang diusung oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Namun seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang secara serta merta mengubah paradigma desentralisasi di tingkat kabupaten/kota menjadi kewenangan di tingkat provinsi. Proses pengalihan kewenangan tersebut tentu saja akan mempunyai berbagai dampak dalam implementasinya dilapangan, beberapa penyesuaian pun perlu dilakukan agar tidak timbul Conflict of Interest yang bisa membuat hubungan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota menjadi tidak harmonis apabila pengelolaan Sumber Daya Alam tidak dikelola dengan baik dalam penerapannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis mekanisme pelimpahan kewenangan serta akibat hukum dari pelimpahan kewenangan kabupaten/kota dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara pasca diberlakukannya Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mengingat telah terjadi pergeseran kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi sebagaimana amanat Undang-Undang No 23 Tahun 2014 dalam hal pengelolaan pertambangan mineral dan batubara maka disarankan kepada pemerintah provinsi Kalimantan Utara agar membuat Peraturan Daerah yang akan dapat mengakomodir kepentingan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, yang tidak hanya membahas seputar masalah pengelolaan saja namun terkait pula dengan mekanisme perijinan dan fungsi pengawasan serta potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa menjadi polemik jika tidak dilakukan tata kelola yang baik dan dasar hukum peraturan perundangan yang integral dan komprehensif.
The Mineral and Coal Resources management have been regulated in accordance with Law Number 4 of 2009 concerning Mining of Mineral and Coal Resources where management authority resides with the district/city government as is the spirit carried out by Law Number 32 of 2004 concerning Regional Governments, which immediately changes the paradigm of decentralization from the district/city level to become the authority at the provincial level. The process of transferring authority will of course have various impacts in its implementation in the field, some adjustments need to be made so as not to create Conflict of Interest which can make the relationship between the provincial government and the district/city government to be in disharmony if the management of Natural Resources is not managed properly in its application. This study aims to find out, examine and analyze the mechanism of delegation of authority and legal consequences from the delegation of district/city authority in the management of mineral and coal mining after the enactment of Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government. Considering that there has been a changed authority from the district/city government to the provincial government as mandated by Law Number 23 of 2014 in terms of mineral and coal mining management so it is suggested to the provincial government of North Kalimantan to make a Regional Regulation that will accommodate the interests of the provincial and district/city governments, which does not only discuss about management issues but also relates to licensing mechanisms and supervisory functions as well as potential Regional Original Income (PAD) which can become a polemic if good governance is not carried out and the basis of integral and comprehensive laws and regulations.