
Peranan Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi
Pengarang : Rio Rifander Bulet - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2018XML Detail Export Citation
Abstract
Perkembangan tindak pidana korupsi terus meningkat dari tahun ke tahun. Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana, tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Permasalahannya adalah Peran Jaksa Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi dan Bagaimana Hambatan Kejaksaan Negeri Dalam Menangani Tindak Pidana Korupsi. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normative. Peran kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi ada beberapa tingkatan yaitu: pada tingkat penyidikan, ketentuan tentang kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terdapat dalam Pasal 30 huruf d Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 yang menyatakan dalam bidang pidana kejaksaan mempunyai kewenangan melakukan penyidikan tindak pidana tertentu. Pada tingkat penuntutan, berdasarkan ketentuan Pasal 14 KUHAP, Pasal 30 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004. Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan bahwa kejaksaan memiliki kewenangan untuk melaksanakan putusan pengadilan. Dan Melakukan sosialisasi kepada instansi, sekolah, dan masyarakat guna menyadarkan betapa berbahayanya tindak pidana korupsi tersebut Faktor-faktor yang menghambat kejaksaan dalam melakukan penanganan tindak pidana korupsi meliputi, tidak kooperatifnya para saksi dalam memberikan keterangan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi maupun sebagai saksi pada dugaan tindak pidana korupsi, karena takut kepada atasan, kurangnya personil yang ada, Minimnya anggaran yang didapat untuk kasus tindak pidana korupsi, dan ancaman-ancaman yang didapat terhadap jaksa dapat menghambat penyelidikan kasus tersebut.
The development of criminal acts of corruption continues to increase from year to year. Increased uncontrolled corruption will bring disaster, not only to the life of the national economy but also to the life of the nation and state in general. The problem is the role of prosecutors in handling criminal acts of corruption and how barriers to the state prosecutor's office handle corruption. The research method used is a normative research method. The role of the prosecutor in handling corruption is there are several levels, namely: at the level of investigation, provisions on the authority of the prosecutor in investigating corruption crimes are contained in Article 30 letter d of Law Number 16 of 2004 which states in the criminal field the prosecutor's office has the authority to conduct a criminal investigation certain criminal. At the level of prosecution, based on the provisions of Article 14 of the Criminal Procedure Code, Article 30 paragraph (1) letter a of Law Number 16 of 2004. Based on Article 27 paragraph (1) letter b of Law No. 16 of 2004 concerning the Prosecutor's Office that the AGO has the authority to carry out court decisions. And disseminating information to agencies, schools, and the community in order to realize how dangerous corruption is. Factors that inhibit the prosecutor's office in handling corruption include the uncooperative witnesses in providing information related to allegations of corruption and witnesses to allegations. corruption, because of fear of superiors, lack of available personnel, lack of budget obtained for cases of corruption, and threats to prosecutors can hamper the investigation of the case.