Perjanjian Perkawinan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Perjanjian Perkawinan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015

Perjanjian Perkawinan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015

Pengarang : Rusita Kusuma Wardani - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2018
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Perjanjian perkawinan merupakan perjanjian yang bersifat istimewa (berbeda dengan perjanjian pada umumnya). Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, Mahkamah Konstitusi telah membuat suatu terobosan baru mengenai perjanjian perkawinan. Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menyebutkan bahwa pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas perjanjian bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. Isi ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Perkawinan berubah dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang pada waktu dimaknai sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. Prosedur pencatatan perjanjian perkawinan yang dibuat selama perkawinan berlangsung pada akta perkawinan dengan membawa persyaratan (foto copy KTP-el; foto copy KK, foto copy akta notaris perjanjian perkawinan yang telah dilegalisir dengan menunjukkan aslinya; kutipan akta perkawinan suami dan isteri) ke KUA bagi Muslim dan Dispendukcapil bagi Non muslim kemudian oleh pejabat yang berwenang membuat catatan pinggir pada register akta. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perjanjian perkawinan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 dan prosedur perjanjian perkawinan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Data yang diperoleh dari penelitian ini merupakan kajian pustaka maupun lapangan, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode normatif (normative research) dengan menggunakan pendekatan penelitian Perundang-Undangan (statute approach). Mengelompokan data yang diperoleh dari penelitian dan menyesuaikan data yang diperoleh dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku, sehingga menggambarkan keadaan yang sebenarya.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi