Tinjauan Hukum Atas Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 226/AG/2010 Tentang Pembagian Harta Bersama) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tinjauan Hukum Atas Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 226/AG/2010 Tentang Pembagian Harta Bersama)

Tinjauan Hukum Atas Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 226/AG/2010 Tentang Pembagian Harta Bersama)

Pengarang : Syaifuddin Nur - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2018
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Pembagian Harta Bersama senantiasa merupakan suatu hal yang krusial dari akibat perceraian. Karena baik suami dengan istri akan meributkan mengenai pembagian harta bersama yang dimiliki selama perkawinan. Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam mengatur mengenai pembagian harta bersama akibat perceraian. Permasalahan diatas, menimbulkan Isu Hukum mengenai bagaimana pengaturan pembagian harta bersama akibat perceraian menurut Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam dan Pertimbangan hukum putusan dalam pembagian harta bersama akibat perceraian di Pengadilan Agama. Isu hukum ini diteliti menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif dengan menggunakan pendekatan Undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang merupakan pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang berkaitan dengan isu hukum. Hasil dari penelitian ini adalah, Pertama, Undang-undang Perkawinan Pasal 37 tidak disebutkan jumlah porsi pembagian harta bersama jika terjadi perceraian, karena Undang-undang Perkawinan menyerahkan kepada para pihak yang bercerai untuk memilih hukum mana dan hukum apa yang akan berlaku. Yang mencakup hukum agama, hukum adat, dan hukum lainnya, Karena Indonesia menganut Pluralisme hukum. serta dalam Kompilasi Hukum Islam diatur secara jelas pada Pasal 97 bahwa suami istri yang bercerai maka harta bersama tersebut dibagi sama rata selama tidak ditentukan lain dalam perjanjian kawin. Kedua, pertimbangan hukum putusan hakim dalam pembagian harta bersama dalam putusan Mahkamah Agung nomor 226/AG/2010 yaitu menyimpangi ketentuan Undang-undang (Contra Legem), yakni memberikan putusan pembagian harta bersama lebih besar kepada Istri dari pada suami dengan perbandingan ¾ dan ¼ dengan alasan, ternyata suami tidak memberi nafkah dari hasil kerjanya dan seluruh harta bersama diperoleh istri dari hasil kerjanya.

Joint Sharing of Treasures is always a crucial part of the result of divorce. Because both husbands and wives will make a fuss about the sharing of shared possessions during marriage. The Law on Marriage and the Compilation of Islamic Law provides for the sharing of joint property resulting from divorce. The above problem, raises the legal issue of how the arrangement of division of joint property due to divorce under the Law of Marriage and Compilation of Islamic Law and Legal Consideration of the decision in the sharing of joint property due to divorce in the Religious Courts. This legal issue is examined using the type of normative juridical research that is focused on studying the application of norms or norms in positive law by using the statute approach and conceptual approach which is the approach done by examining all laws and regulations relating to legal issues. The results of this study are, First, the Marriage Law of Article 37 does not specify the number of portions of the distribution of joint property in the event of a divorce, because the Marriage Law gives to divorcing parties to choose which law and what law will apply. Which includes religious law, customary law, and other laws, Because Indonesia adheres to legal pluralism. as well as in the Compilation of Islamic Laws is clearly stipulated in Article 97 that the divorced husband and wife are shared equally for no other specified in the marriage agreement. Second, the legal consideration of the judge's decision in the distribution of joint treasures in the Supreme Court decision number 226/AG/2010 is to distort the provisions of the Law (Contra Legem), namely to give the decision of division of greater joint property to the wife than the husband with a ratio of ¾ and ¼ with reason, it turns out the husband does not provide income from his work and all the joint property obtained by his wife from his work.

Detail Informasi