
Tinjauan Yuridis Terhadap Eksistensi Desa Adat Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Pengarang : Junaidi - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2018XML Detail Export Citation
Abstract
Desa adat dalam perspektif Undang-undang nomor 6 tahun 2014 merupakan sebuah kesatuan masyarakat hukum adat yang secara historis mempunyai batas wilayah dan identitas budaya yang terbentuk atas dasar tertitorial yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa berdasarkan hak asal-usul. Konstruksi penggabungan self-governing community dengan local self government,menjadikan kesatuan masyarakat hukum adat yang selama ini merupakan bagian dari wilayah desa, memungkinkan untuk di tata sedemikian rupa menjadi desa dan desa adat bahkan desa dapat di tata menjadi Desa Adat melalui pengaturan tentang desa yaitu undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Peraturan perundang-undangan saat ini telah memperkuat kedudukan Hukum dari desa adat yang awalnya hanya pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, telah beranjak pada penetapan masyarakat hukum adat menjadi desa adat, dan pada akhirnya perubahan status dari desa menjadi desa adat juga dapat dilakukan dengan prakarsa dari masyarakat Hukum Adat. Namun dalam kenyataannya ternyata tak sedikit yang telah menyesuaikan dengan tata pemerintahan di Indonesia meskipun masih tetap menjaga keaslian budaya nya. Dalam kata lain bahwa perubahan status desa menjadi desa adat tak semudah yang dipikirkan meskipun sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik menyusun penulisan penelitian Hukum dengan Judul yaitu Tinjauan Yuridis Terhadap Eksistensi Desa Adat menurut Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Tidak Tersedia Deskripsi