
Penerapan Konsep Dasar Pemberat Terhadap Tindak Pidana Perbarengan (Concursus) Yang Dilakukan Oleh Anak
Pengarang : Pittor Karto Wahono Simanjorang - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2018XML Detail Export Citation
Abstract
Perbarengan tindak pidana (concursus) ialah terjadinya dua atau lebih tindak pidana oleh satu orang di mana tindak pidana yang dilakukan pertama kali belum dijatuhi pidana, atau antara pidana awal dengan tindak pidana berikutnya belum dibatasi oleh suatu putusan hakim. Berdasarkan hal tersebut penulis mengambil rumusan masalah dalam skripsi yaitu: Penjatuhan pidana terhadap anak dalam tindak pidana perbarengan di Pengadilan Negeri Tarakan dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap perbarengan pelaku anak. Penelitian dalam skripsi ini menggunakan penelitian hukum normatif atau doctrinal dengan pendekatan kasus (case approach), pendekatan perundangundangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Adapun sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dari penelitian, sumber data sekunder berupa pengumpulan data dari berbagai referensi seperti buku-buku ilmiah dibidang hukum. Kemudian data yang diperoleh melalui studi kepustakaan (studi dokumen) maupun hasil wawancara dianalisis dengan menggunakan metode analisis deduktif. Dari uraian proses pengkajian tersebut, maka diperoleh suatu analisa dengan kesimpulan bahwa penjatuhan pidana terhadap anak dalam tindak pidana perbarengan yang berada di Pengadilan Negeri Tarakan, dapat dikatakan tindakan terdakwa masuk dalam concursus realis, karena dalam kasus tersebut terdakwa melakukan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis. Adapun pertimbangan hukum hakim yang menjadi dasar-dasar pertimbangan yang digunakan oleh hakim dalam memutus perkara tindak pidana perbarengan yang pelakunya adalah anak yang didasarkan pada fakta-fakta yang ada dalam persidangan dan juga berdasarkan rasa keadilan hakim dan mengacu pada pasalpasal yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan. Selain itu juga hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana harus mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa.
Tidak Tersedia Deskripsi