Perlindungan Hukum Terhadap Tari Jepin Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Perlindungan Hukum Terhadap Tari Jepin Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Perlindungan Hukum Terhadap Tari Jepin Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Pengarang : Dzulmaqvyrani Rivai - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2018
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Perkembangan seni tari di wilayah Indonesia pada saat ini berpengaruh kuat terhadap pentingnya perlindungan pada tarian sebagai salah satu ekspresi budaya yang dilindungi oleh pemerintah. Tari jepin sendiri ialah tari khusus adat tidung yang sifatnya untuk menghibur bukan tari pertunjukan. Namun belum adanya peraturan yang khusus mengatur tentang seni tari tradisional tersebut menyebabkan tidak jelasnya perlindungan hukum yang akan diberikan oleh negara dan bagaimana mekanisme negara sebagai pemegang Hak Cipta atas karya seni tradisional. isu hukum ini adalah Model perlindungan hukum terhadap tari jepin dan Prosedur pendaftaran tari jepin pada dirjen KI. Metode Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian dengan mencari kebenaran dalam ilmu hukum dengan melihat peraturan-peraturan yang tertulis dan menjadi objek kajian utamanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seni tari jepin yang ada di setiap daerah membutuhkan perlindungan hukum. Perlindungan seni tari yang belum terdaftar seperti tari jepin, dijelaskan dalam pasal 1 angkat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta bahwa hak cipta adalah hak ekslusif yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan dibedakan menjadi dua yaitu Perlindungan Hukum Preventif dan Perlindungan Hukum Represif. Prosedur pendaftaran hak cipta dimulai dengan memberikan permohonan pendaftaran pada dirjen KI, lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan administratif, kemudian di evaluasi untuk dapat didaftarkan apabila hasil evaluasi diterima maka permohonan didaftarkan dan terakhir pemberian surat pendaftaran ciptaan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi