
Pengendalian Pemanfaatan Ruang Melalui Pelaksanaan Perizinan Pembangunan Perhotelan Di Kota Tarakan
Pengarang : Cipta Ria Puspitasari - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2018XML Detail Export Citation
Abstract
Berkembangnya kota Tarakan sebagai kota transit pada saat ini, berdampak pula terhadap bisnis perhotelan yang semakin pesat. Hal inilah yang membuat pembangunan perhotelan di Kota Tarakan termasuk dalam kategori yang berjumlah besar apabila dibandingkan dengan luas wilayah daratan Kota Tarakan yang hanya seluas ±25.080 Ha, sehingga rasio kesempitan wilayah Tarakan sangatlah kecil untuk dapat dilakukan eksploitasi secara terus-menerus terhadap pembangunan perhotelan tanpa adanya pengawasan dan juga sangat rentan terhadap dampak negatif yang akan timbul dari pembangunan tersebut. Permasalahannya adalah apakah pembangunan perhotelan di Kota Tarakan sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan apakah upaya hukum Pemerintah Kota Tarakan dalam pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Tarakan melalui perizinan Perhotelan. Metode yang digunakan ialah metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhotelan dibangun berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan seperti tentang bangunan gedung, penataan ruang dan pengelolaan lingkungan. Pembangunan perhotelan di Kota Tarakan ditinjau dari perizinan pembangunan perhotelan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Upaya hukum pemerintah Kota Tarakan dalam pengendalian pemanfaatan ruang melalui perizinan terkait pemanfaatan ruang yang ada khususnya pembangunan perhotelan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tarakan Tahu 2012-2032. Secara umum diklasifikasikan menjadi empat instrumen perizinan yaitu izin prinsip, izin lokasi, izin penggunaan kemanfaatan tanah, dan izin mendirikan bangunan.
The development of Tarakan City as City transit at this time, the impact to the business of hospitality that is increasingly rapidly. It's what makes the construction of hospitality in Tarakan City included in categories that add up to big when compared with the total area of the mainland city of Tarakan which is only ± 25,080 Ha, so that the ratio of the narrowness of Tarakan area is much smaller to be done continuously exploitation to development hospitality without any supervision and also very vulnerable to the negative effects that would arise from such development. The issue is whether the construction of hospitality in Tarakan City is in compliance with the applicable Legislation and whether the legal efforts of The City Government of Tarakan for the control of utilization of space in Tarakan City through licensing the hospitality. The method used is the juridical normative research methods. The results showed that hospitality is built upon some such legislation on building, spatial and environmental management. Construction of hospitality in Tarakan City in terms of licensing construction of hospitality has been in accordance with the legislation in force. The legal efforts of City Government of Tarakan for the control of utilization of space through the use of space-related permissions that exist specifically to development hospitality refers to Regulation of Tarakan Area number 4 Year 2012 about Spatial Plan Area of Tarakan City Know 2012-2032. It is generally classified into four licensing instrument that devided to permission principle, site license, permission to use the benefit of the land, and the building permit.