Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Iklan/Promosi Melalui Short Message Service (SMS) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Iklan/Promosi Melalui Short Message Service (SMS)

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Iklan/Promosi Melalui Short Message Service (SMS)

Pengarang : Annindita Maulida - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2018
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Perkembangan teknologi pada saat ini berdampak pula terhadap praktek jual beli melalui media sosial yang semakin pesat. Iklan/promosi yang digunakan untuk menarik pelanggan atau konsumen untuk menggunakan barang dan jasanya pun semakin beragam dan semakin menarik. Pada saat ini pelaku usaha mempromosikan barang atau jasa yang diproduksinya menggunakan pesansingkat atau Short Messange Service (SMS) ke nomor pribadi kita. Tanpa pemilik nomor telepon sadari pelaku usaha jasa telekomunikasi memberikan nomor telepon pribadi konsumen kepada pelaku usaha lainnya untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar tanpa izin dari konsumen pengguna jasa telekomunikasi. Permasalahannya adalah bagaimana bentuk tanggungjawab pelaku usaha jasa telekomunikasi terhadap konsumen atas iklan/promosi menggunakan SMS dan bagaimana perlindungan Hukum terhadap konsumen (pemilik nomor telepon) yang digunakan sebagai alat promosi. Metode yang digunakan ialah metode penelitian yuridis normatif yang berdasarkan Peraturan-perundang-undangan, konsep dan teori-teori yang terkait dengan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Iklan/Promosi Melalui Short Message Service (Sms) Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaku usaha telekomunikasi tidak melaksanakan tanggungjawabnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Menurut perinsipnya pelaku usaha jasa telekomunikasi dapat dibebankantanggungjawab yaitu: Contractual Liability, Product Liability, Profesional Liability dan Criminal Liability. Sedangkan bentuk tanggungjawab pelaku usaha berupa ganti rugi atas ketidaknyamanan yang dialami konsumen atau menyediakan fasilitas kepada penerima pesan untuk menolak pengiriman pesan singkat berikutnya. Kemudian bagi para konsumen yang merasa terganggu atas ketidaknyamanan yang diakibatkan oleh iklan/promosi yang dikirimkan melalui SMS di nomor pribadi dapat melakukan gugatan peradilan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia atau berdasarkan hukum acara yang pilih oleh para pihak. Konsumen dapat menyelesaikan sengketa tersebut dengan melalui jalur Litigasi, Non Litigasi atau badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelesaikan sengketa konsumen yaitu BPSK.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi