Perlindungan Hukum Merek Kolektif Terhadap Produk Dalam Negeri Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Perlindungan Hukum Merek Kolektif Terhadap Produk Dalam Negeri Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis

Perlindungan Hukum Merek Kolektif Terhadap Produk Dalam Negeri Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis

Pengarang : Alfy Indyra Defy Wijaya - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2018
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Perkembangan teknologi pada saat ini berdampak pula pada persaingan usaha yang semakin pesat. Untuk memiliki sifat dan ciri yang berbeda dapat dicantumkan tanda merek berupa gamba, logo, nama, angka, warna pada barang dan/atau jasa agar semakin menarik. Dewasa ini seiring dengan perkembangan teknologi telah mempengaruhi banyaknya perubahan khususnya dalam peraturan mengenai merek. Telah ada Undang-Undang terbaru yang mengatur mengenai Merek dan Indikasi Geografis yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Salah satu alternati penggunaan Merek adalah menggunakan Merek Kolektif. Pelaksanaan penggunaan Merek Kolektif semakin berkembang seiring perubahan zaman serta memasuki era perdagangan bebas. Merek lokal banyak bersaing dengan merek terkenal, hal ini menyebabkan Merek lokal sulit untuk bersaing. Pendaftaran Merek Kolektif memiliki kelemahan yaitu, Merek Kolektif tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain. Hak atas Merek Kolektif hanya dapat dialihkan oleh pihak penerima yang dapat melakukan pengawasan dengan menjual produk yang hampir sama. Permasalahnnya adalah pendaftaran Merek Kolektif dalam Negeri ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 dan Upaya perlindungan hukum Merek Kolektif produk dalam Negeri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendaftaran merek kolektif ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dilalui dengan beberapa tahapan yaitu pemohonan, dilanjut dengan pemeriksaan formal, lalu pengumuman, pemeriksaan substantif, dan diakhiri dengan sertifikasi. Perlindungan hukum terhadap merek kolektif dalam Undang-Undang Merek dilakukan melalui ketentuan perdata dan ketentuan pidana.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi