Penetapan Harga Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha (Studi Kasus Perkara KPPU No. 08/KPPU-I/2014) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Penetapan Harga Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha (Studi Kasus Perkara KPPU No. 08/KPPU-I/2014)

Penetapan Harga Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha (Studi Kasus Perkara KPPU No. 08/KPPU-I/2014)

Pengarang : Adi Purnomo - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2018
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Persaingan dalam dunia usaha merupakan faktor penentu perkembangan ekonomi dalam suatu negara. Persaingan usaha memberikan pilihan bagi konsumen atau masyarakat untuk memenuhi kebutuhan atas barang dan jasa dengan harga yang rendah dan kualitas yang tinggi Permasalahan diatas, menimbulkan Isu Hukum mengenai kriteria penetapan harga pada perkara KPPU No 08/KPPU-I/2014 dan dasar pertimbangan KPPU dalam memutus perkara No 08/KPPU-I/2014. Isu hukum ini diteliti menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif dengan menggunakan pendekatan Undang-undang (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach) yang merupakan pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang berkaitan dengan isu hukum dan pendekatan kasus (Case Approach). Hasil dari penelitian ini mengenai kriteria penetapan harga pada perkara KPPU No 08/KPPU-I/2014 adalah Persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh pelaku usaha dapat menimbulkan praktek monopoli. Monopoli dilarang karena dalam kegiatan usaha dapat menciptakan pemusatan kekuatan pada satu atau sekelompok pelaku usaha, sehingga hanya beberapa pelaku usaha yang dapat berpartisipasi dalam kegiatan usaha. Dalam kasus kartel ban perjanjian penetapan harga diantara Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia dilakukan melalui sarana pertemuan yang difasilitasi oleh APBI. Anggota APBI mencapai kesepakatan dengan menyetujui substansi yang dituangkan dalam bentuk risalah rapat presidium. Dasar pertimbangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam memutus perkara No 08/KPPU-I/2014 tentang Kartel Ban Kendaraan Roda Empat yang dilakukan oleh enam perusahaan anggota APBI. Kondisi ini berdampak pada produksi ban kendaraan roda empat Ring 14, 15, dan 16. Musyawarah Majelis Komisi menilai memiliki bukti dan penilaian untuk mengambil putusan. Atas pertimbangan ditentukannya denda berdasarkan pedoman Sanksi Administratif dikenakan denda masing-masing Rp.25.000.000.000 yang disetorkan ke kas negara.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi