Diskresi Oleh Kepolisian Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Diskresi Oleh Kepolisian Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Diskresi Oleh Kepolisian Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Pengarang : Dedy Trisna Hamdani - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2018
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kurangnya pemahaman masyarakat dan anggota kepolisian tentang tindakan diskresi dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tindakan diskresi kepolisian ditinjau dari aspek yuridis dan bagaimana hukum tindakan diskresi terhadap hak asasi manusia. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah Yuridis Normatif, yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau normanorma dalam hukum positif. Dalam arti lain yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dari penelitian yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa tindakan diskresi kepolisian telah diatur dalam Pasal 16 ayat 1 Huruf I UU No.2 Tahun 2002 yang disebutkan bahwa polisi dapat mengadakan “tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.” Selanjutnya dalam Pasal 18 ayat 1 UU No. 2 Tahun 2002 yang disebutkan bahwa “untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara RI dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.” Kemudian, karena tindakan diskresi merupakan konsep hukum, maka penerapannya yang melanggar hak asasi manusia dapat dikatakan sebagai tindakan sewenang-wenang atau penyalahgunaan kekuasaan, kecuali tindakan pembelaan diri atau digunakan sebagai pilihan paling akhir dari pilihan-pilihan yang ada, dan segala tindakan yang menyalahgunakan kekuasaan harus dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi