Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah

Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah

Pengarang : Hajriah - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2018
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

PPAT pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik yang mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun, akta PPAT merupakan salah satu sumber data bagi pemeliharaan data pendaftaran tanah, PPAT bertanggung jawab untuk memeriksa syarat-syarat untuk sahnya perbuatan hukum yang bersangkutan. Penyimpangan dari tata cara dan prosedur pembuatan akta otentik akan membawa akibat hukum kepada kekuatan pembuktian akta. Maka yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah batas tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pembuatan akta jual beli tanah jika terdapat keterangan yang dipalsukan serta akibat hukum dalam pembuatan akta jual beli tanah yang tidak sesuai dengan prosedur pembuatan akta PPAT. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis normatif merupakan penelitian hukum untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun dokrin-dokrin hukum dan dikaitkan dengan rumusan masalah peneliti, pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang di tangani, pendekatan konseptual beranjak dari pandangan-pandangan dan dokrin-dokrin di dalam ilmu hukum. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pertanggung jawaban PPAT terkait kesengajaan, kealpaan dan/atau kelalaiannya dalam pembuatan akta jual beli yang menyimpang dari syarat formil dan materil tata cara pembuatan akta PPAT, maka PPAT dapat dikenakan sanksi administrstif, secara keperdataan dituntut ganti kerugian oleh para pihak yang dirugikan, serta penjatuhan sanksi pidana terhadap PPAT dapat dilakukan sepanjang seorang PPAT telah membuat surat palsu atau memalsukan akta dengan kualifikasi sebagai suatu tindak pidana. Akibat hukum dari pembuatan akta jual beli tanah yang tidak sesuai dengan tata cara pembuatan akta PPAT akta PPAT terdegradasi kekuatan pembuktiannya menjadi akta di bawah tangan karena tidak mmemenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang dan atau peraturan-peraturan lain.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi