
Perlindungan Hak Cipta Atas Karya Fotografi yang Di Publikasi Tanpa Izin
Pengarang : Nurfhaida - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2018XML Detail Export Citation
Abstract
Fotografi merupakan salah satu karya cipta yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun sering kali terjadi pelanggran- pelanggaran terhadap karya cipta fotografi yang merupakan hak milik dari seorang pencipta. Tidak ada kewajiban mendaftarkan setiap ciptaan, karena hak cipta tidak diperoleh berdasarkan pendaftaran namun hak cipta dimiliki penciptanya secara otomatis ketika ide itu selesai di ekspresikan dalam bentuk suatu karya atau ciptaan yang berwujud. Adapun rumusan masalah yang pertama perlindungan hukum terhadap pencipta karya fotografi dan yang kedua upaya hukum yang dapat dilakukan pencipta atas karya fotografi yang di publikasi tanpa izin. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif. Yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teoriteori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Pendekatan yang dilakukan yaitu pendekatan perundang-undangan dengan menelaah peraturan perundang-undangan,kemudian pendekatan historis dilakukan dengan menelaah latar belakang dan perkembangan pengaturan mengenai isu hukum. Hasil dari penelitian ini adalah perlindungan hukum dapat dilakukan dengan 2 cara, pertama: secara preventif yaitu perlindungan yang diberikan pemerintah dengan tujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Dan yang kedua: secara represif yaitu perlindungan yang diberikan pemerintah dengan tujuan untuk menyelesaikan sengketa apabila terjadi pelanggaran dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. Perlindungan hukum betujuan untuk melindungi hasil karya pencipta. Upaya hukum yang dapat dilakukan pencipta dalam kasus penyelesaian sengketa dapat dilaukan dengan dua jalur yaitu jalur litigasi dan non litigasi yang diatur dalam UU nomor 30 tahun 1999, dimana jalur non litigasi merupakan penyelesaian secara musyawarah antara pihak yang bersengketa dan litigasi merupakan penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan. Pencipta dapat juga melakukan upaya hukum dengan cara negosiasi (pasal 6 ayat (1)), mediasi ( pasal 6 ayat (3)), konsiliasi (pasal 6 ayat (4)) dan arbitrase (pasal 6 ayat (2)).
Tidak Tersedia Deskripsi