
Tinjauan Yuridis Pengembangan Kawasan Parwisata Amal Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Tata Ruang Wilayah Kota Tarakan Tahun 2012-2023
Pengarang : Fauzi Rahmani - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2022XML Detail Export Citation
Abstract
Salah satunya sektor pariwisata yang terdapat di Kota Tarakan yang merupakan daerah otonom pasca pemekaran dari Kalimantan Timur pada tahun 2012. Dengan adanya pemekaran daerah maka akan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Salah satu obyek wisata favorit Kota Tarakan yang mempunyai daya tarik tersendiri bagi para wisatawan adalah obyek wisata pantai amal, obyek wisata pantai amal merupakan kawasan pantai yang menjadi lokasi pertama pendaratan tentara Jepang ketika mengalahkan Belanda. Penulisan ini bertujuan agar dapat mengetahui pelaksanaan kewenangan pemerintah Tota Tarakan dalam pengelolaan kawasan objek wisata terpadu khususnya wilayah amal, agar pula mengetahui faktor yang menghambat dalam pengelolaan kawasan pariwisata amal. Manfaat teoritis dan manfaat praktis. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan memalui studi bahan pustaka atau data sekunder sebagai dasar penelitian dengan melalukan penusuran peraturan dan literatur yang relevan dengan masalah yang ada. pendekatan masalah pendekatan staute approach adalah pendekatan yang dilakukan dengan mengkaji semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah, bahan hukum primer yaitu bahan hukum otoritatif memliki kewenangan, hukum sekunder semua publikasi tentang undang-undang yang bukan dokumen resmi. Analisis bahan hukum dilakukan penulis melalui penekanan secara kualitatif yang di deskripsikan secara komperhensif. peran pemerintah dalam mengembangkan kawasan pariwisata perlu membuat regulasi, regulasi merupakan hal penting. Faktor yang menghambat pelaksanaan nya yaitu faktor bencana alam, faktor lingkungan yang rusak, faktor pungutan liar atau pungli, faktor eksternal, faktor regulasi, faktor masyarakat dan faktor dana. Berdasarkan hasil penilitian peran pemerintah dalam mengembangan Kawasan pariwisata amal memang sudah berjalan tahap pengerjaan namun ada juga faktor yang menghambatnya yaitu faktor regulasi yang belum ada saat ini, saran pemerintah lebih aktif lagi dalam mencari bantuan dana dari investor dan diharapkan pemerintah untuk fokus dalam mengembangkan kawasan pariwisata tersebut, agar juga pemerintah dapat memperkerjakan masyarakat sekitar pantai amal.
One tourism sector in Tarakan is an autonomous region after separated from East Kalimantan in 2012. This separation improves the people's economy and welfare. Regional separation can also improve the tourism sectors including more complete and affordable facilities as well as better services and maintenance for the tourism objects. This research aimed to figure out the implementation of Tarakan city govemment's authority to manage the integrated tourist attraction areas, especially Amal areas and to reveal the factors inhibiting the management of Amal tourism areas as well as theoretical and practical benefits. This research used a normative legal research method. Normative legal research is research conducted through library studies or secondary data as the research basis in tracing regulations and literatures relevant to the existing problems. Statute approach is an approach conducted by reviewing all laws and regulations related to the problems of primary legal materials: authoritative legal materials with authority, secondary law, and all publications on the non-omcial document-based laws. The legal material analysis was conducted by the researcher through a qualitative emphasis described comprehensively. The role of government in developing the tourism areas required regulations since regulations are important. The factors inhibiting the implementation are natural disaster, damaged environment, illegal fee collection, external, regulation, community, and funding. Referring to the research conducted on the government's role in developing Amal tourism areas, the working stage was already made but there were some inhibiting factors, such as the non-existing regulations. Thus, the government is expected to be more active in obtaining the funding assistance from investors, focus more on developing the tourism areas, and then employ the people living around Amal beach.