Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengawasan Izin Lingkungan Di Wilayah Laut | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengawasan Izin Lingkungan Di Wilayah Laut

Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengawasan Izin Lingkungan Di Wilayah Laut

Pengarang : Nur Linadiyah - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2018
XML Detail Export Citation
    TESIS

Abstract

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi perubahan kewenangan pengelolaan laut Provinsi yang semula 4-12 mil kini menjadi 0-4 mil, pengelolaan perairan yang dilakukan sebelumnya oleh Pemerintah Kabupaten/Kota diambil alih oleh Pemerintah Provinsi, salah satunya kewenangan zonasi laut yang dahulu 4-12 mil, kini menjadi 0-12 mil. Sebelumnnya zonasi laut 0-4 mil menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Kewenangan daerah provinsi dalam pengelolaan sumber daya alam di laut paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. Penentuan garis pantai di daerah kabupaten/kota sangat penting karena menentukan siapa yang mempunyai kewenangan dalam penerbitan izin lingkungan. Perubahan daerah kewenangan juga berimbas pada kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penerbitan izin lingkungan. Izin lingkungan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tetang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 40 ayat (1). Selanjutnya pada pasal 71 ayat (1) Pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang diterapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkugan hidup. Berkurangnya wilayah kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota berakibat pada berkurangnya beban pengawasan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, selanjutnya menambah peran serta tanggung jawab pemerintah provinsi dalam melakukan pengawasan. Mengingat daerah kewenangan pemerintah provinsi yang semakin luas, pemerintah provinsi wajib untuk melakukan peningkatan kapasitas pengawas dan bila perlu menambah personil untuk menuntaskan tugas dan tanggung jawab kewajiban melakukan pengawasan.

Based on Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government, there has been a change in the authority of the Provincial Sea Management which was originally 4-12 miles now to 0-4 miles, the water management carried out previously by the Regency / City Government was taken over by the Provincial Government, one of which was the authority Sea zoning which used to be 4-12 miles, is now 0-12 miles. Prior to that the 0-4 mile sea zoning was under the authority of the District / City Government. Provincial authority in managing natural resources in the sea at most 12 nautical miles is measured from the coastline towards the open sea and / or towards the islands waters. Determination of the coastline in the district / city area is very important because it determines who has authority in the issuance of environmental permits. Changes in regional authority also affect the authority of district / city regional governments in issuing environmental permits. Environmental permit as one of the conditions for obtaining a business and / or activity permit is a mandate of Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management, Article 40 paragraph (1). Furthermore, in Article 71 paragraph (1) the district / city government in accordance with its authority must supervise the compliance of the person in charge of the business and / or activity on the provisions applied in the legislation in the field of protection and management of living environment. The reduced area of authority of the regency / city government has resulted in a reduction in the burden of supervision by the district / city government, then increasing the role and responsibility of the provincial government in conducting supervision. Considering the broader authority of the provincial government, the provincial government is obliged to increase the capacity of supervisors and if necessary add personnel to complete the duties and responsibilities of the obligation to supervise.

Detail Informasi