
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Saksi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Pengarang : Estining Ayu Pramushinta - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2018XML Detail Export Citation
Abstract
Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai anak berumur 18 (delapan belas) tahun. Bertitik tolak dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensif, undang-undang ini meletakkan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan asas-asas: nondiskriminasi; kepentingan yang terbaik bagi anak; hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan penghargaan terhadap pendapat anak. Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatar belakangi permasalahan dalam penulisan ini ialah bagaimanakah kedudukan anak sebagai saksi tindak pidana dalam peradilan pidana anak serta bagaimana perlindungan hukum terhadap anak saksi tindak pidana menurut sistem peradilan pidana anak. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Untuk itu diperlukan pengumpulan bahan-bahan hukum melalui studi kepustakaan. Bahan-bahan hukum yang dikumpulkan terdiri dari peraturan perundang-undangan, yang termasuk bahan hukum primer. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Pasal 1 angka 5, Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa kedudukan anak sebagai saksi tindak pidana dalam peradilan pidana anak, menjamin anak saksi tindak pidana perlu dibebaskan dari bentuk ancaman yakni segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan anak saksi merasa takut berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana. Perlindungan hukum terhadap anak saksi tindak pidana menurut sistem peradilan pidana menegaskan anak berhak atas semua perlindungan dan hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga.
Child protection efforts need to be carried out as early as possible, from the fetus in the womb until the child is 18 (eighteen) years old. Based on the conception of a comprehensive, comprehensive and comprehensive child protection, this law places the obligation to provide protection to children based on principles: nondiscrimination; best interests for children; rights to life, survival and development; and respect for children's opinions. Based on the description above, the background of the problem in this writing is how is the position of the child as a witness of criminal acts in the criminal justice of children and how legal protection of children witness criminal acts according to the criminal justice system of children In this study the author uses normative juridical research methods. For this reason, it is necessary to collect legal materials through literature studies. Legal materials collected consist of legislation, which includes primary legal materials. Based on the results of the study shows that Law No. 11 of 2012 concerning the Criminal Justice System of Children in Article 1 number 5, Children Who Become Criminal Witnesses hereinafter referred to as Witness Children are children who are not yet 18 (eighteen) years old who can provide information for the interests of investigation, prosecution, and examination in a court hearing concerning a criminal case which he has heard, seen and / or experienced himself. From the results of the study, it can be concluded that the position of the child as a witness of a criminal act in the criminal justice system, guarantees that the child witnesses a criminal act needs to be freed from the threat of all forms of action that directly or indirectly result in the child being afraid of giving his testimony in a criminal justice process. Legal protection for a child witnessing a crime according to the criminal justice system confirms that the child has the right to all protection and rights stipulated in the provisions of legislation, such as medical rehabilitation and social rehabilitation efforts, both within institutions and outside institutions.