
Tinjauan Yuridis Terhadap Anak Penyalahgunaan Narkotika
Pengarang : Dwi Kurnianto - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2018XML Detail Export Citation
Abstract
Ketentuan Hukum terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika dan bagaimana Praktek Perlindungan Hukum terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika, disimpulkan bahwa: Ketentuan hukum terhadap anak yang menjadi pelaku tindak pidana narkotika dapat dilihat dalam Undang-undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terhadap anak yang menjadi pelaku tindak pidana narkotika dengan adanya Diversi sekiranya perkara anak bisa diselesaiakan secara nonperadilan bahwa keterlibatan anak dalam proses peradilan pada dasarnya akan melahirkan stigmatisasi dan mempengaruhi akan kondisi mental anak. Praktek Perlindungan hukum yang berupa hak-hak terhadap anak yang melakukan tindak pidana narkotika dapat dilihat dalam Undang-undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjadi sebuah acuan bahwa dalam melindungi hak-hak dari anak yang terlibat tindak pidana narkotika sekiranya mengingat dalam Pidana Pokok Pembinaan diluar lembaga Pasal 75 point (c) Undang-undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Legal Provisions on the Narcotics Criminal Actors and how the Law Protection Practices against Narcotics Criminal Actors, concluded that: Legal provisions for children who are perpetrators of narcotics crimes can be seen in Law No.11 of 2012 concerning Criminal Justice System Children, against children who are perpetrators of narcotics crimes with Diversion in the case of child cases can be resolved non-judicially that the involvement of children in the judicial process will basically give birth to stigmatization and affect the child's mental condition. Practice Legal protection in the form of rights to children who commit narcotics crimes can be seen in Law No.11 of 2012 concerning the Criminal Justice System of Children and Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics. It becomes a reference that in protecting the rights of children involved in narcotics crimes if they remember in the Basic Penal Code outside the institution Article 75 point (c) of Law No.11 of 2012 concerning the Criminal Justice System of Children.