
Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengendalian Kerusakan Lingkungan Akibat Pemotongan Bukit Di Kota Tarakan
Pengarang : Akhmad Satriansyah - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2018XML Detail Export Citation
Abstract
Semakin meningkatnya kerusakan alam di Kota Tarakan sehingga diperlukan analisis implementasi hukum lingkungan yang berlaku saat ini terhadap kerusakan lahan akibat aktivitas pemotongan bukit dan mengkaji kewenangan pemerintah daerah dalam memberi sanksi terhadap pelaku perusakan lahan akibat aktivitas pemotongan bukit. Pendekatan Undang-Undang (Statute approach), dilakukan untuk meneliti semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan hukum lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia dan Peraturan Daerah Kota Tarakan dengan berdasar pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Disamping mencegah kerusakan lingkungan, Pemerintah Kota Tarakan berpotensi dalam menambah pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak pemanfaatan material bukan logam/ tanah urug/ pasir dan kerikil dengan mengeluarkan perizinan tentang pemotongan dan penataan bukit, tetapi hal ini belum maksimal terlaksana karena isi dan subtansi dari Peraturan Walikota tentang Ijin Pemotongan dan Penataan Bukit belum bisa mengakomodir para pemegang izin ataupun para pelaku yang tidak berizin hal ini terjadi karena peraturan tersebut belum diperbarui sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan Pemerintah Kota Tarakan memiliki kewenangan dalam memberikan sanksi hukum kepada perusahaan yang melanggar peraturan perundang-undangan tentang izin lingkungan dan izin usaha (Izin Pemotongan dan Penataan Bukit). Dalam hal ini sanksi hukum yang diberikan berjenjang sesuai dengan tingkatannya yaitu: sanksi administrasi, perdata dan pidana.
Increasing damage to nature in Tarakan City requires an analysis of the currentimplementation of environmental law on land damage due to hill cutting activitiesand assessing the authority of local governments in sanctioning perpetrators ofland destruction due to hill cutting activities. The statute approach is carried out toexamine all laws and regulations related to environmental law applicable in Indonesia and the Tarakan City Regional Regulation based on Law No. 32 of2009 concerning Environmental Protection and Management. In addition to preventing environmental damage, Tarakan City Government hasthe potential to increase local revenue (PAD) through taxes on the use of nonmetallic materials / soil / sand and gravel by issuing permits on cutting andstructuring hills, but this has not been maximally implemented because of thecontent and substance of The Mayor's Regulation concerning the Cutting and Hill Arrangement Permit has not been able to accommodate permit holders orunauthorized perpetrators as this occurs because the regulation has not been renewed in accordance with existing laws and the Tarakan City Government hasthe authority to impose legal sanctions on companies that violate statutoryregulations concerning environmental permits and business licenses (Cutting andHill Arrangement Permits). In this case the legal sanction given is tiered according to its level, namely:administrative, civil and criminal sanctions.