Konsekuensi Hukum Diversi Yang Tidak Dilaksanakan Oleh Kejaksaan Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Konsekuensi Hukum Diversi Yang Tidak Dilaksanakan  Oleh Kejaksaan Terhadap Anak Yang Berkonflik  Dengan Hukum

Konsekuensi Hukum Diversi Yang Tidak Dilaksanakan Oleh Kejaksaan Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum

Pengarang : Ichwan Rahmani - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2018
XML Detail Export Citation
    TESIS

Abstract

Sesuai rumusan masalah yang ditetapkan dalam tesis ini meliputi : 1. Syarat-syarat apakah bagi anak yang berkonflik dengan hukum dapat dilakukan diversi, 2. Konsekuensi hukum apakah bagi jaksa yang tidak melakukan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dalam pasal 7 ayat (1) Undang-undang nomor 11 tahun 2002 tentang sistem peradilan pidana anak diatur bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi. Polri sebagai penyidik memiliki waktu 30 hari untuk melakukan proses diversi pada anak yang melakukan tindak pidana. Apabila diversi dinyatakan gagal ataupun dari pihak keluarga tidak setuju, maka dilanjutkan ke tahap penuntutan. Selanjutnya jaksa penuntut umum memiliki peran yang penting dalam kelangsungan proses diversi dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga korban dan pelaku, masyarakat serta pihak-pihak yang berkepentingan dengan suatu tindak pidana yang terjadi untuk mencapai kesepakatan dan penyelesaian dalam penanganan kasus anak. Berdasarkan kesimpulan tesis ini dapat disimpulkan syarat-syarat bagi anak yang berkonflik dengan hukum dapat dilakukan diversi adalah merujuk pada undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan diversi dan penanganan anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun dan peraturan jaksa agung republik indonesia nomor PER-006/A/J.A/04/2015 tentang pedoman pelaksanaan diversi pada tingkat penuntutan. Pada pasal 7 ayat (2) undang-undang nomor 11 tahun 2012 ditentukan bahwa diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Ketentuan ini dilengkapi dengan ketentuan pasal 1 angka 3 peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2015 dan bab II angka 2 lampiran peraturan jaksa agung republik indonesia nomor PER-006/A/J.A/04/2015 tentang pedoman pelaksanaan diversi pada tingkat penuntutan yang menentukan batasan umur bagi anak yang wajib dilengkapi dengan diversi, yakni telah berusia 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana meskipun anak sudah atau pernah kawin.

According the formulation of the research problem in this study are : 1. Qualifications of the children in conflict with the law can be carried out by diversion. 2. The legal consequence is for prosecutors who do not carry out diversions against children in conflict with the law in Article 7 paragraph (1) the act no. 11 of 2012 concerning the juvenile justice system is regulated that at the level of investigation, prosecution and examination of child cases in the district court must be attempted diversion. The National Police as an investigator has 30 days to process diversions on children who commit criminal acts. If the diversion is declared failed or the family does not agree, then proceed to the prosecution stage. Furthermore, the public prosecutor has an important role in the continuation of the diversion process by involving victims, perpetrators, families of victims and perpetrators, communities and parties with an interest in a crime that occurs to reach an agreement and settlement in handling child cases. Based on the conclusion of this thesis, it can be concluded that the conditions for children who are in conflict with the law can be carried out in diversion, referring to the act no. 11 of 2012 concerning the criminal justice system of children. 12 (twelve) years and the Indonesian republic's attorney general's regulation number PER-006/A/JA/04/2015 concerning guidelines for implementing diversion at the level of prosecution. Article 7 paragraph (2) of the act no. 11 of 2012 stipulates that diversion is carried out in the case of a criminal offense that is punishable by imprisonment under 7 (seven) years and not a repeat of a criminal act. This provision is supplemented by the provisions of article 1 number 3 of government regulation number 65 of 2015 and chapter II number 2 of the attachment of the Indonesian Republic's attorney general's regulation number PER-006 /A /JA /04/2015 concerning the implementation guidelines for diversion at the prosecution level which determines the age limit for children who must be equipped with diversion, namely 12 (twelve) years old but not yet 18 (eighteen) years old who are suspected of committing a crime even though the child has or has been married.

Detail Informasi