Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terkait Tindak Pidana Di Bidang Merek | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terkait Tindak Pidana Di Bidang Merek

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terkait Tindak Pidana Di Bidang Merek

Pengarang : Lilis Inra Yani - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2019
XML Detail Export Citation
    TESIS

Abstract

HKI dapat di deskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.Dalam catatan statistik Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DITJEN KI), Merek merupakan kekayaan Intelektual yang paling sering didaftarkan untuk dimintakan perlindungannya oleh masyarakat bisnis dengan perkembangan zaman, tindak pidana dibidang merek juga semakin berkembang dimana tindak pidana dibidang merek tidak hanya dilakukan oleh orang perseorangan saja melainkan juga badan hukum atau korporasi. Dalam penelitian ini, adapun rumusan masalah antara lain:1. Sistem pertanggungjawaban pidana korporasi. 2.Bentuk pertanggungjawaban pidana tindak pidana dibidang merek yang dilakukan korporasi. Penelitian ini bertujuan untuk menguji secara normatif dan mengkaji isu hukum menggunakan prinsip hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengurus korporasi sebagai pembuat dan penguruslah yang bertanggungjawab Korporasi sebagai pembuat dan penguruslah yang bertanggungjawab, Korporasi sebagai pembuat dan juga sebagai yang bertanggungjawab. Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap Korporasi adalah pidana denda. Sedangkan pidana tambahan yang dijatuhkan terhadap Korporasi sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain Pasal 10KUHP dan ketentuan jenis pidana lain yang tersebar dalam undang-undang lain sebagai lex specialis dari KUHP yang merupakan legi generali. Kesimpulan penelitian ini adalah harus ditambahkan 1 konsep lagi yaitu: “Pengurus dan korporasi keduanya sebagai pelaku tindak pidana dan keduanya pula yang harus mengemban pertanggungjawaban pidana dan Undang-undang No.20 tahun 2016 harus memberikan defenisi korporasi secara jelas, pengaturan sanksi pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana dibidang merek yang dilakukan korporasi.

Can be described as the right to wealth arising or born due to human intellectual abilities. In the statistical records of the Directorate General of Intellectual Property (DITJEN KI), Trademark is the intellectual property most often registered for protection by the business community with the development of the times, criminal acts in the field of trademarks are also growing where criminal acts in the field of trademark are not only committed by individuals but also legal entities or corporations. In this study, the problem formulation included: 1. Corporate criminal liability system. 2. Forms of criminal liability in criminal offenses in the field of brands carried out by corporations. This research aims to normatively examine and examine legal issues using legal principles. The method used in this study is normative research with the approach used in this study using the statutory approach and the conceptual approach. The results of this study indicate that the corporate management as the maker and management are responsible for the corporation as the maker and management are responsible, the corporation as the maker and also as the responsible. The principal crime that can be imposed on a Corporation is a criminal fine. Whereas additional crimes imposed on Corporations in accordance with other laws stipulated in Article 10 of the Criminal Code and other types of criminal provisions that are spread in other laws as lex specialis of the Criminal Code which is legali generali. The conclusion of this study is that one more concept must be added, namely: "Management and corporation are both criminal offenders and both must bear criminal responsibility and Law 20 of 2016 must provide a clear corporate definition, regulation of criminal sanctions against corporations commits criminal offenses in the field of brands carried out by corporations.

Detail Informasi