
Pendekatan Multi Rezim Hukum (Multi Door System) Pada Tindak Pidana Perikanan
Pengarang : Hamzah Kharisma - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2019XML Detail Export Citation
Abstract
Kejahatan perikanan yang terjadi di dunia, khususnya Indonesia, dewasa ini tidak lagi terbatas pada masalah administrasi saja, melainkan juga sudah menyentuh pada pelaksanaan teknis di lautan langsung. Banyak tindak pidana lain yang juga terjadi bersamaan terjadi dalam tindak pidana perikanan. Perbuatan pidana di atas masing-masing mempunyai konsekuensi tersendiri yang tidak sama, ada kalanya suatu tindakan pidana yang ternyata diatur dalam lebih dari satu ketentuan pidana. Kejadian seperti diatas biasa disebut perbarengan tindak pidana (concursus). Dalam penelitian ini, adapun rumusan masalah antara lain Ratio legis pendekatan multi-rezim hukum (multi door approach) pada tindak pidana perikanan dan Penerapan Concursus realis dalam pemberantasan Illegal Fishing pada Tindak Pidana Perikanan. Penelitian ini bertujuan untuk menguji secara normatif kemungkinan pendekatan multi-rezim hukum (Multi door approach) terhadap tindak pidana perikanan dan tindak pidana lain terkait perikanan dengan metodelogi pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan kasus (case approach). Tindak pidana perikanan sebagai pidana asal (predicate crime) sering kali tidak maksimal dalam penanganannya dikarenakan kewenangan penyidik perikanan sesuai Undang undang No. 45 tahun 2009 sebagimana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang terbatas mengakibatkan tidak terprosesnya tindak pidana lain. Tindak pidana perikanan sebagai kejahatan ekonomi dan lingkungan yang merupakan kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) sehingga harus ditangani dengan cara luar biasa (extraordinary act). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pendekatan multi-rezim hukum (multi door approach) terhadap tindak pidana perikanan dan tindak pidana lain terkait perikanan dapat dilakukan dengan penerapan concursus realis.
Leggal Multi-regime approach (multi door system) on fisheries crime by Hamzah Kharisma and guided by Dr. Syafruddin, S.H., M. Hum and Dr. Basri, S.H., M.Kn. Fisheries crime occurring in the world, especially Indonesia, today is no longer limited to administrative matters, but has also touched on the technical implementation in the sea directly. Many other criminal acts that also occur simultaneously occur in criminal acts of fisheries. The criminal acts above each have their own unequal consequences, there are times when a criminal act turns out to be regulated in more than one criminal provision. Events like the above are usually called concursus. In this research, the formulation of the problem is among others the ratio of legal multi-regime approaches (multi-door approach) to fisheries crime and the Application of Concursus realis in the eradication of Illegal Fishing in Fisheries Crimes. This research aims to normatively examine the possibility of a legal multiregime approach (Multi-door approach) to fisheries and other fisheries-related criminal acts with the leggal approach (statue approach) and cases (case approach) methodologies. Fisheries crime as predicate crime are often not optimal in handling due to the authority of fisheries investigators in accordance with Law No. 45 of 2009 as already amended and supplemented by Law No. 31 of 2004 concerning limited fisheries resulted in the non-processing of other criminal acts. Crime of fisheries as an economic and environmental crime which is an extraordinary crime, so it must be handled in an extraordinary act. The results of this study indicate that a legal multiregime approach (multi-door approach) to criminal acts of fisheries and other criminal acts related to fisheries can be done by applying concursus realis.