
Penenggelaman Kapal Terkait Tindak Pidana Illegal Fishing Sebelum Adanya Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap
Pengarang : Banan Prasetya - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2019XML Detail Export Citation
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fakta hukum tindakan penenggelaman kapal pelaku illegal fishing yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyidik perikanan di Wilayah Perairan Perikanan Indonesia. Penenggelaman kapal dilakukan mengingat semakin maraknya pencurian ikan yang dilakukan oleh kapal-kapal asing. Isu hukum yang menarik ditelaah adalah seputar penenggelaman kapal illegal fishing dalam tinjauan perspektif hukum Indonesia. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis penenggelaman kapal terkait tindak pidana illegal fishing, sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap apakah telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Tujuan selanjutnya, adalah untuk menganalisis akibat hukum penenggelaman kapal dalam praktek penegakan hukum tindak pidana illegal fishing sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan tipe penelitian hukum normatif sehingga metode analisis yang digunakan adalah telaah kualitatif yang dibangun atas dasar argumentasi hukum untuk menjawab problematika isu hukum penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tindakan penenggelaman kapal pelaku llegal fishing di wilayah perairan perikanan Indonesia oleh aparat penegak hukum atau penyidik perikanan Indonesia, secara normatif dogmatik, telah sesuai dengan ketentuan hukum nasional Indonesia, yakni telah diatur dalam Pasal 69 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, juga telah sesuai dengan ketentuan hukum internasional, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 73 UNCLOS Tahun 1982. Selanjutnya, Akibat hukum penenggelaman kapal illegal fishing sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, secara normatif, berimplikasi yuridis pada tiga hal, yakni: Pertama, pasca dilakukannya penenggelaman kapal pelaku illegal fishing menjadi dasar bagi aparat penegak hukum atau penyidik perikanan untuk melakukan penyidikan lanjutan dalam kerangka penegakan hukum pidana formil; Kedua, penenggelaman kapal memberikan akibat hukum terhadap status kapal yang ditenggelamkan menjadi status sebagai barang bukti dari hasil kejahatan atau tindak pidana yang dapat disita; Ketiga, Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing membawa implikasi hukum terhadap pelaku yang dapat dikenakan status sebagai tersangka bahkan bisa dinaikkan statusnya menjadi terdakwa pelaku tindak pidana illegal fishing. Rekomendasi penulis adalah pemerintah Indonesia melalui kementerian luar negeri, sebaiknya melakukan upaya-upaya diplomasi kepada masyarakat Internasional untuk mendesak PBB menjadikan llegal fishing sebagai kejahatan transnasional. Prosedur tetap penenggelaman kapal pelaku illegal fishing, sebaiknya tidak hanya sebatas peraturan dirjen perikanan tetapi oleh pemerintah Indonesia dituangkan dalam bentuk perundang-undangan khusus.
This research is motivated by a legal fact of the act of sinking the perpetrators of illegal fishing carried out by law enforcement officers or fisheries investigators in the Indonesian Fisheries Waters Region. The sinking of the ship is due to the rampant illegal fishing by foreign vessels. Legal issues are about sinking illegal fishing vessels in an Indonesian legal perspective. The purpose of the study was to analyze the sinking of illegal fishing vessels, before the existence of a court decision that has permanent legal force, whether in accordance with applicable legal rules. The next goal, to analyze the legal consequences of illegal fishing of sinking ships before the existence of a court decision that has permanent legal force. This research is normative legal research so that the analytical method used is a qualitative study that is built on the basis of legal arguments to answer the problems of the legal issues of this research. The result of research showed that the act of sinking llegal fishing vessels in Indonesian waters, was dogmatically normative, in accordance with Indonesian national law, which was regulated in Article 69 Paragraph 4 of Law Number 45 of 2009 concerning Fisheries, also in accordance with international law as stipulated in Article 73 UNCLOS in 1982. Furthermore, the legal consequences of sinking illegal fishing vessels have a legal impact, namely: First, sinking illegal fishing vessels is the basis for law enforcement officials to carry out investigations within the framework of formal criminal law enforcement; Second, the sinking of the ship gives a legal effect on the status of the drowned vessel, being a status as evidence that can be confiscated; Third, the perpetrators of illegal fishing can be subject to status as suspects of illegal fishing. Recommendations by the author, the Indonesian government, should make a diplomatic effort to urge the United Nations to make illegal fishing as a transnational crime. The fixed procedure for sinking illegal fishing vessels, should be stated in the form of special legislation.