Perlindungan Hukum Terhadap Manus Ministra Dalam Mengungkap Tindak Pidana Narkotika | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Perlindungan Hukum Terhadap Manus Ministra Dalam Mengungkap Tindak Pidana Narkotika

Perlindungan Hukum Terhadap Manus Ministra Dalam Mengungkap Tindak Pidana Narkotika

Pengarang : Catty Ratnasari Sitorus - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2018
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Pembelian terselubung (undercover buy) merupakan salah satu teknik penyamaran (undercover) yang sering digunakan dalam mengungkap tindak pidana narkotika. Berdasarkan Pasal 75 huruf j Undang-Undang Nomor 35 Tahun Tahun 2009 tentang narkotika pembelian terselubung dilakukan oleh penyidik baik kepolisian maupun BNN. Namun dalam pelaksanaan pembelian terselubung, penyidik dapat melibatkan orang lain (manus ministra) untuk membantu. Penggunaan orang (masyarakat) membantu secara langsung dalam pembelian terselubung rentan mengalami ketidakadilan dan penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik. Tujuan penelitian adalah mengetahui kedudukan manus ministra pada pembelian terselubung (undercover buy) dan mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana manus ministra dalam mengungkap tindak pidana narkotika. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yang dilakukan melalui pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan studi kasus (case approach). Kedudukan manus ministra dalam pembelian terselubung adalah membantu pelaksanaan pembelian terselubung (Undercover buy). Apabila diperlukan dan apabila penyidik memperoleh hambatan untuk melakukan pendekatan langsung, maka dapat melalui orang lain (manus ministra). Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pada Bab III poin d nomor 5 (i) dan nomor 6 (a) Surat Keputusan Nomor.Pol SKep/1205/IX/2000/11 September 2000 Tentang revisi Himpunan Juklak dan Juknis proses Penyidikan Tindak Pidana. Berdasarkan teori hukum pidana maka orang yang digunakan dalam pembelian terselubung (manus ministra) tidak padat dipidana. Karena Perbuatan pidana yang dilakukan oleh manus ministra dalam pembelian terselubung tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sehingga tidak dapat dijatuhi hukuman pidana. Perbuatan yang dilakukan tersebut dalam doktrin hukum pidana termasuk dalam alasan penghapus pidana. Alasan penghapus pidana tersebut berupa alasan pemaaf atau alasan pembenar.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi