Urgensi Kampanye Partai Politik Sebagai Sarana Pendidikan Politik Dalam Perspektif Undang-Undang Pemilihan Umum | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Urgensi Kampanye Partai Politik Sebagai Sarana Pendidikan Politik Dalam Perspektif Undang-Undang Pemilihan Umum

Urgensi Kampanye Partai Politik Sebagai Sarana Pendidikan Politik Dalam Perspektif Undang-Undang Pemilihan Umum

Pengarang : Akhmad Syahran - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2019
XML Detail Export Citation
    TESIS

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi adanya undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Umum khususnya berkaitan masa kampanye partai politik yang pengaturannya masih bersifat umum dan tidak jelas. Penelitian ini mempunyai dua tujuan. Pertama, menganalisis dan menjelaskan masa kampanye partai politik dalam perspektif undang-undang pemilihan umum. Kedua, menganalisis dan menjelaskan pendidikan politik dalam masa kampanye partai politik dalam perspektif undang-undang pemilihan umum. Metode penelitian ini menggunakan hukum normatif dengan dua pendekatan yaitu, pendekataan perundang-undangan (statue approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach), adapun metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriftif kualitatif. Hasil penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, masa kampanye partai politik dalam perspektif undang-undang pemilihan umum adalah mengatur batasan kampanye pemilu yang diatur dalam undang-undang pemilu namun pengaturannya bersifat umum dan tidak komperensif sehingga terdapat kekaburan norma hokum. Kedua, pendidikan politik dalam masa kampanye partai politik dalam perspektif undangundang pemilu adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kampanye dan diatur dengan jelas dalam undang-undang pemilu, namun partai politik tidak menjalankan sesuai dengan amanah undang-undang. Rekomendasi dalam penelitian ini yaitu: Pertama, diperlukan adanya revisi undang-undang pemilu pasal 276 ayat (1) huruf a, b, c, d dan ayat (2) huruf f, g terkait masa kampanye pemilu. Kedua, partai politik hendaknya dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat dan pemilih sesuai dengan tujuan dari pendidikan politik yakni: meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa sehingga dapat meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan umum.

This research was motivated by the existence of law No. 7 / 2016 concerning General Election especially relating to the campaign period of political parties whose arrangements are still general and unclear. This research has two objectives. Namely, first, to analyze and explain the political party campaign period in the perspective of electoral law. Second, to analyze and explain political education in the political party campaign period in the perspective of electoral law. The research method used was normative law with two approaches namely, the statute approach, and the conceptual approach, while the analytical method was qualitative descriptive analysis, the study concludes that, first, the political party campaign period in the perspective of the electoral law but the regulation is general and not comprehensive so there is a lack of legal norms. Second, political education in the campaign period of political parties in the perspective of electoral law, but political parties do not carry out it according to the mandate of the law. The recommendations in this study are, first, there needs to be a revision on the election law article 276 paragraph (1) letters a, b, c, d and paragraph (2) letters f, g related to the election campaign period. Second, political parties should be able to carry out their duties and obligations in providing political education to the public and voters in accordance with the objectives of political education. Political education aims to increase the awareness of the rights and obligations of the community in social, national and state life; to increase political participation and community initiatives in the life of society, nation and state; to increase independence, maturity and build national character in order to maintain national unity and integrity so that can increase voter participation in elections.

Detail Informasi