Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Beserta Hak Hak Tradisionalnya Pasca Berlakunya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Kabupaten Malinau | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Eksistensi  Masyarakat Hukum Adat Beserta Hak Hak Tradisionalnya  Pasca Berlakunya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengakuan Dan  Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Kabupaten Malinau

Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Beserta Hak Hak Tradisionalnya Pasca Berlakunya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Kabupaten Malinau

Pengarang : Era Jumiati - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2019
XML Detail Export Citation
    TESIS

Abstract

Hak-hak.masyarakat adat yang selama in itidak mendapat perlindungan negara mencakup dua hal, yaitu hak atas ulayat, hak sumber daya alam, dan hak kekayaan intelektual.Tidak terlindunginya tiga hal itu bukan hanya karena tidak ada payung hukum yang secara khusus melindungi masyarakat adat, tetapi dengan payung hukum ada pun belum diinplementasikan.Permasalahan yang diangkat, yaitu pengaturan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat beserta hak tradisonal di Kabupaten Malinau dan implementasi hukum pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Malinau Pasca berlakunya Perda No.10 Tahun 2012. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif karena menggunakan bahan hukum primer dan skunder dengan pendekatan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Pengaturan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat beserta hak tradisonal secara konstitusional diatur dalam Pasal 18 ayat 2 dan Pasal 28I ayat 3. selanjutnya dijabarkan dalam berbagai undang-undang sektoral. Dan khusus untuk MHA di Kabupaten Malinau dijawantahankan dalam Peraturan daerah No.10 Tahun 2012 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Malinau. Hak-Hak tradisional MHA di Kabupaten Malianau belum diimplementasikan pasca berlakunya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengakuan Dan Perlindungan Hak-Hak Tradisional MHA di Kabupaten Malianau karena hingga saat ini belum ada produk hukum daerah yang bersifat penetapan dan bersifat konkrit sebagai tindak lanjut dari Perda No.10 tahun 2012. Akibatnya MHA di Malinau belum memiliki hutan Adat, wilayah MHA, hak atas sumber daya alam, hak-hak tradisional yang bersifat immaterial seperti seni tari, ukiran, pengetahuan tradisional belum ada produk hukum daerah yang melindungi secara khusus.

The rights of indigenous peoples who have not been protected by the state include two things, namely communal rights, natural resource rights, and intellectual property rights. The three things are not protected not only because there is no legal umbrella that specifically protects indigenous peoples, but with a legal umbrella there is also no implementation. The issue is raised, namely the regulation of the recognition and protection of the rights of indigenous peoples and traditional rights in Malinau District and implementation the law of recognition and protection of customary law communities in Malinau District After the enactment of Regional Regulation Number 10 of 2012 The research method used is a normative juridical research method because it uses primary and secondary legal materials with a qualitative analysis approach Based on the results of the study it can be concluded that the regulation of the recognition and protection of the rights of indigenous peoples and their traditional rights are constitutionally regulated in Article 18 paragraph 2 and Article 28I paragraph 3. then described in various sectoral laws. And specifically for Indigenous Peoples inMalinau District, it is maintained in Regional Regulation No.10 of 2012 concerning Recognition and Protection of Indigenous Peoples in Malinau District. The traditional rights of Indigenous Peoples in Malianau District have not been implemented after the enactment of Regional Regulation Number 10 of 2012 concerning Recognition and Protection of Traditional Rights of Indigenous Peoples in Malianau Regency because until now there are no regional legal products that are determinative and concrete as a follow-up to the Regional Regulation No.10 of 2012. As a result, Indigenous Peoples in Malinau does not yet have Indigenous forests, Indigenous Peoples areas, rights to natural resources, immaterial traditional rights such as dance, carving, traditional knowledge, there are no regional legal products that protect specifically.

Detail Informasi