
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Orang Tua Berdasarkan UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak JO. UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Pengarang : Rocky Hasiholan Siahaan - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2018XML Detail Export Citation
Abstract
Anak adalah buah alami hasil kekuatan rasa kasih sayang suami dan istri sebagai ciptaan Tuhan untuk memperkuat hubungan rumah tangga yang rukun damai bahagia dan sejahtera. Anak adalah pelanjut generasi, pelindungan orang tua dikalah lemah, dan ketika orang tua meninggal dunia banyak pasangan suami istri tidak siap menunaikan tugas sehinga anak lahir tanpa perencanaan, tidak dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar. Anak merupakan harapan masa depan orang tua, keluarga, bangsa dan negera.Anak merupakan subjek hukum dan memiliki hak asasi manusia yang melekat pada dirinya dari sejak dalam kandungan. Hak-hak yang diatur dan dilindungi dalam konvensi hak anak tahun1989 yang telah diverisikasi melalui keputusan presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Hak-hak anak. Seorang anak secara hukum sepenuhnya dapat menjadi subjek sejumlah kekerasan yang dilakukan oleh orang tua dengan mengatasnamakan “disiplin rumah tangga”. Orang tua berhak menjatuhkan hukuman fisik “seperlunya dan layak”. Hukuman atau pendisiplinan bagi seorang anak menjadi suatu pelanggaran hukum jika hukuman yang diberikan untuk kepuasan atas penderitaan anak atas perwujudan kemarahan, atau jika hukuman yang diberikan tidak layak atau berlebihan, atau jika hukuman diperpanjang diluar kemampuan daya tahan anak atau dengan suatu alat yang tidak cocok untuk bertujuan penghukuman dan diperkirakan dapat membahayakan nyawa dan mencederai tubuh. Hal ini mengambarkan bahwa kekerasan terhadap anak oleh orang tua sudah biasa terjadi. Orang tua yang diharapkan bisa menjaga dan melindungi anak-anak mereka, justru melakukan tindak pidana kekerasan, juga merupakan kekerasan dalam rumah tangga yang nantinya menimbulkan dampat buruk terhadap anak tersebut baik psikis maupun psiokologisnya.
Tidak Tersedia Deskripsi