
Tinjauan Hak Guna Bangunan Diatas Tanah Hak Milik
Pengarang : Benediktus Belo - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2019XML Detail Export Citation
Abstract
Seiring pertumbuhan penduduk dan kegiatan pembangunan yang terus meningkat menjadikan kebutuhan lahan untuk dunia usaha semakin besar. Salah satu hak yang digunakan adalah hak guna bangunan, yaitu hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah (hak milik) yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama tiga puluh tahun, dengan begitu pemegang hak milik tetap memiliki tanahnya. Berdasarkan penjelasan di atas penulis akan membahas munculnya akibat hukum pemberian hak guna bangunan diatas tanah hak milik serta hak dan kewajiban antara pemegang hak guna bangunan dan pemegang hak milik. Metode penelitian yang digunakan didalam penulisan ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pemberian hak guna bangunan diatas tanah hak milik dapat dilakukan dengan cara perjanjian sewa-menyewa yang dibuat dengan akta dibawah tangan atau pun dengan akta otentik. Klausul-klausul perjanjian sewa-menyewa tersebut dapat dimasukan kedalam akta pemberian hak guna bangunan diatas tanah hak milik yang dibuat oleh Penjabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan menjadi syarat mutlak untuk pemberian hak guna bangunan diatas tanah hak milik. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan menimbulkan akibat hukum bagi pemegang hak bangunan dan pemegang hak milik atas tanah. Bagi pemegang hak milik, pada saat pendaftaran pembebanan hak (hak guna bangunan diatas tanah hak milik) akan dicatat didalam sertifikat tanah hak milik pada kolom yang telah disediakan. Bagi pemegang hak guna bangunan dibuatkan buku tanah, surat ukur tersendiri, danditerbitkan sertifikat atas nama pemegang haknya. Hak dan kewajiban pemegang hak guna bangunan dan pemegang hak milik dapat dilihat dari akta pemberian hak guna bangunan diatas tanah hak milik dimana dalam akta tersebut terdapat juga klausul-klausul yang terdapat pada perjanjian sewa-menyewa yang sebelumnya dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak. Hak dan kewajiban ini tetap berlaku selayaknya undang-undang bagi kedua belah pihak selama perjanjian ini masih ada atau belum berakhir.
As population growth and development activities continue to increase, the need for land for the business world is growing. One of the rights used is the right to build, that is, the right to build and own a building on land (ownership rights) that is not his own, with a maximum term of thirty years, so that the holder of the property rights continues to own the land. Based on the explanation above, the author will discuss the emergence of the legal consequences of granting building rights on land ownership rights and rights and obligations between the holder of building rights and the holder of ownership rights. The research method used in this paper is a normative juridical approach to the legislation and conceptual approach. The granting of building rights on land can be done by leasing agreements made with a deed under the hand or with an authentic deed. The clauses of the lease agreement can be included in the deed of granting rights to build on land ownership made by Penjabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) and become an absolute requirement for granting rights to build on land of ownership. Then the deed is registered with Badan Pertanahan Nasional (BPN) which will cause legal consequences for the holders of building rights and holders of land rights. For holders of property rights, at the time of registration the assignment of rights (building rights on land ownership) will be recorded in the certificate of ownership rights in the column provided. For holders of building rights a land book, a separate measurement letter, and a certificate are issued in the name of the right-holder. The rights and obligations of the holder of building rights and the holders of ownership can be seen from the deed of the granting of the right to build on the right of ownership land where in the deed there are also clauses contained in the lease agreement previously made and agreed by both parties. These rights and obligations continue to apply as the law for both parties as long as this agreement still exists or has not yet expired.