Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Kasus Persekusi | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Kasus Persekusi

Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Kasus Persekusi

Pengarang : Imron Nurcahya - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2019
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Tindakan persekusi di Indonesia sudah semakin marak terjadi dan hampir setiap tahun adanya peristiwa persekusi di Indonesia. Persekusi merupakan tindakan sewenang-sewenang dengan cara menganiaya, memburu, dan mendatangi korban secara langsung dikediaman korban atau memuat di sosial media yang dilakukan secara sistematis. Persekusi terjadi disebabkan oleh kurangnya pendidikan pada masyarakat, sehingga masyarakat melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap korban . Pada praktiknya, perbuatan hukum persekusi yang dituduhkan akhirnya ditegakkan melalui pasal-pasal biasa dalam KUHP seperti Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, penghinaan, kekerasan, pengrusakan atau beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik (UU ITE) apabila media yang digunakan utnuk melakukan perbuatan melawan hukum tersebut berhubungan dengan media elektronik. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normative yang dilakukan dengan cara menganalisa pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tindakan persekusi ini. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab identifikasi masalah yang berkaitan dengan tindakan persekusi, tentang pertanggungjawaban pidana persekusi dalam hukum positif (KUHP), jenis-jenis tindak pidana yang dapat di terapkan dalam kasus persekusi dan proses pemidaan dalam kasus persekusi Hasil penelitian ini menunjukan bahwa persekusi atau tindakan main hakim sendiri sebenarnya bukan merupakan suatu jenis tindak pidana yang diatur secara jelas dalam KUHP, akan tetapi akibat dari tindakan persekusi tersebut dapat dikenakan dengan beberapa pasal yang terdapat dalam KUHP dan proses perseksui berbeda dengan tindak pidana lainya dikarenakan pelaku persekusi sudah jelas motif kejahatan yang dilakukanya.

The act of persecution in Indonesia is increasingly prevalent and happened almost every year. Persecution is an arbitrary act by persecuting, hunting, and coming to the victim's house directly or on social media which is carried out systematically. Persecution occurs because of a lack of education in the community, so that the community conducts vigilante actions against victims. In practice, the legal actions of the alleged persecution were finally enforced through ordinary articles in the Criminal Code such as Article 368 of the Criminal Code about threatening, Article 351 of the Criminal Code of persecution, Article 170 of the Criminal Code of defamation, violence, vandalism or several articles in the Law of Electronic Technology Information (UU ITE) if media used to commit acts against the law is related to the electronic media. The research method used is normative juridical conducted by analyzing the articles of the laws and regulations governing the persecution action. This study aims to answer the identification of problems associated about the actions of persecution, about the criminal responsibility of persecution in positive law (the Criminal Code), the types of crime that can be applied in the case of persecution and criminal proceedings in the case of persecution. Thus, the results of this study show that the acts of persecution or vigilante actions are actually not a type of criminal act which is clearly regulated in the Criminal Code, but the consequences of such persecution can be imposed with several articles contained in the Criminal Code, and the process of persecution's act is different from other criminal acts because the perpetrators has the clear motives of what they did.

Detail Informasi