
Tindak Pidana Penghinaan Berdasarkan KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pengarang : Ananda Wira Pratama - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2019XML Detail Export Citation
Abstract
Penghinaan merupakan perbuatan merendahkan harkat dan martabat manusia, salah satu perbuatan penghinaan yang yakni penghinaan terhadap tubuh dengan mengomentari fisik orang, Penghinaan terhadap tubuh menyebapkan gangguan sikologis korban. Penghinaan dapat berujung tindak pidana. didalam penelitian skripsi ini penulis mengurai tindak pidana penghinaan dilakukan dimedia sosial serta didunia realitas, didalam melakukan penelitian ini penulis berpatokan pada rumusan masalah yakni pengaturan tindak pidana penghinaan di indonesia dan bodyshame sebagai tindak pidana serta keabsahan alat bukti elektronik dalam sistem hukum pidana di indonesia, dengan menggunakan model penelitian normative, hasil penelitian diketahui Penghinaan yang dilakukan di media sosial dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik Pasal 45 Ayat 1 setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 1 di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling bayak 1 miliyar rupiah dan Pasal 27 Ayat 3 setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak dan mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, sedangkan penhinaan yang dilakukan di luar dunia maya dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana buku ke 1 Aturan Umum Bab 16 penghinaan Pasal 310 barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum diacam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana paling bayak 450 rupiah.
Humiliation is an act of degrading human dignity, one of the acts of humiliation which is an insult to the body by commenting on the physical person, Humiliation of the body causes a cyclical disturbance of the victim. Humiliation can result in a criminal offense. in this thesis research the author describes the insulting criminal acts carried out in social media and in the world of reality, in conducting this research the writer is based on the formulation of the problem namely the regulation of insulting criminal acts in Indonesia and bodyshame as criminal acts and the validity of electronic evidence in the criminal law system in Indonesia, with using the normative research model, the research results are known Humiliation carried out on social media is ensnared by Law Number 11 Year 2008 Regarding Electronic Transaction Information Article 45 Paragraph 1 everyone who intentionally and without the right to distribute and or transmit and or make electronic information accessible and or electronic documents which have contents that violate the decency as referred to in Article 27 Paragraph 1 in a criminal sentence of a maximum of 6 years imprisonment and / or a maximum fine of 1 billion rupiahs and Article 27 Paragraph 3 each person intentionally and without rights d distributing and or transmitting and or making accessible electronic information and or electronic documents that have the content of defamation and / or defamation, while insults committed outside of cyberspace are ensnared by the Criminal Code Act books to 1 General Rules Chapter 16 insults Article 310 Anyone who intentionally attacks the honor or reputation of a person by accusing something that has a clear intention so that it is known to the public is caused by pollution with a maximum jail sentence of 9 months or a maximum crime of 450 rupiahs.