
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan Kartu Kredit Di Indonesia
Pengarang : Norvin Asnita Belopangan - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2019XML Detail Export Citation
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab ini tentang penegakan hukum dan bagaimana pengaturan sanksi kejahatan kartu kredit ini di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Penelitian Hukum Normatif, yang dilakukan melalui pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Kejahatan kartu kredit merupakan suatu perbuatan menggunakan data pribadi milik orang lain tanpa hak. Kejahatan kartu kredit ini dikenal juga dengan nama carding atau credit cardfraud. Kejahatan kartu kredit semakin beragam modus yang dilakukan oleh para pelaku dalam menjalankan kejahatanya. Hasil dari tulisan pengkajian dititik beratkan penegakan hukum terhadap kejahatan kartu kredit dan sanksi yang akan dikenakan bagi pelaku tersebut. Penegakan hukum kartu kredit diberlakukan kepada pelaku yang menggunakan kartu kredit milik orang lain meski dalam UU tidak disebutkan dengan jelas kejahatan kartu kredit (carding) dalam menjerat pelaku. Sanksi hukum pada kasus kartu kredit yang diterapkan adalah dengan mengunakan pasal KUHP tentang pencurian, penipuan, atau pemalsuan. Sementara penggunaan pasal ITE belum diterapkan pada putusan hakim hanya pada dakwaan penuntut umum.
This study aims to answer this about law enforcement and how to regulate credit card crime sanctions in Indonesia. This research is a normative juridical research, carried out through a statutory approach (statue approach), and conceptual approach (conceptual approach). Credit card crime is an act of using personal data belonging to someone else without rights. Credit card crime is also known as carding or credit card fraud. Credit card crime is increasingly diverse modes of perpetration by perpetrators in carrying out the crime. The results of the review paper stressed law enforcement against credit card crime and sanctions that will be imposed on the offender. Credit card law enforcement is applied to perpetrators who use credit cards belonging to other people even though the Act does not clearly state credit card (carding) crime in ensnaring perpetrators. Legal sanctions in the case of credit cards applied are using the Criminal Code article on theft, fraud or forgery. While the use of article ITE has not been applied to the judge's decision only on the indictment of the public prosecutor.