
Tinjauan Terhadap Border Trade Agreement (BTA) 1970 Antara Indonesia dan Malaysia
Pengarang : Sepri - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2019XML Detail Export Citation
Abstract
Agreement on Border Trade between the Government of the Republic of Indonesia and government of Malaysia tahun 1970, mengatur pergerakan barang masuk dan keluar dari wilayah perbatasan, serta perilaku perdagangan perbatasan antara kedua negara ksususnya masyarakat yang ada di wilayah perbatasan. Sehubungan dengan telah lamanya perjanjian perdagangan perbatasan ini dari tahun 1970 hingga sekarang perlu dikaji mengenai akibat hukum Border Trade Agreement (BTA) 1970 terhadap masyarakat di wilayah perbatasan dan bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat di wilayah perbatasan terhadap Border Trade Agreement (BTA) 1970. Metode yang digunakan ialah metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data. Pendekatan yang di gunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Akibat hukum Border Trade Agreement (BTA) 1970 bagi masyarakat perbatasan adalah dapat melakukan perdagangan perbatasan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari, dengan jumlah nominal perdagangan perbatasan darat tidak melebihi 600 RM perorang/perbulan dan perdagangan perbatasan laut 600 RM perkapal/perperjalanan. Adapun barang yang diperdagangkan ke Malaysia berupa produk pertanian dan produk lain seperti mineral, minyak dan bijih, untuk barang ke Indonesia yaitu barang yang dibutuhkan untuk penggunaan sehari-hari atau konsumsi termasuk peralatan dan perlengkapan yang diperlukan untuk industri didaerah perbatasan Indonesia. Bentuk perlindungan hukum Border Trade Agreement (BTA) 1970 adalah Masyarakat perbatasan dapat melakukan perdagangan perbatasan dengan dibebaskan bea masuk/keluar atas barang bawaannya, dengan harus melewati pos lintas sebagai jalur resmi perlintasan orang maupun barang.
Agreement on Border 1970 between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia, regulates the movement of goods in and out of border areas, as well as border trade behavior between the two countries especially the people in the border area. In the connection with the long-standing border trade agreement from 1970 until now it needs to be studied regarding the effects of the 1970 Border Trade Agreement (BTA) law on communities in the border areas and the form of legal protection for people in border areas against the Border Trade Agreement (BTA) 1970. The method used is a normative juridical research method, namely legal research conducted by examining library materials which are data. The approach used is the statute approach and the conceptual approach. The legal consequences of Border Trade Agreement (BTA) 1970 for border communities is able to conduct border trade to meet their daily needs, with a nominal amount of land border trade not exceeding 600 RM per person / month and sea border trade 600 RM per ship / per trip. As for goods traded to Malaysia in the form of agricultural products and other products such as minerals, oil and ore while goods to Indonesia, namely goods needed for daily use or consumption, including equipment. Equipment that needed for industries in the Indonesian border area. The forms of Border Trade Agreement (BTA) legal protection in 1970 are border communities that can conduct border trade by being exempted from import/export duty on their luggage, to pass through the crossings as official crossing lines for people and goods.