Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Pengarang : Zul Azmi - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2018
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan,Yang berakibat timbunya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,seksual,psikologis,dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,pemaksaan,atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum ke dalam bentuk perangkat baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif.Permasalahan diatas menumbulkan tentang bagaimana upaya penegakan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga khususnya perempuan (istri) menurut Undang –undang 24 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), teori teori dan konsep-konsep yang berhubungan dengan permasalahan yang akan diteliti. Hasil dari penelitian ini adalah Bentuk perindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dibagi menjadi (tiga) yaitu Preventif,Represif dan kuratif : Preventif adalah proses pemberian perlindungan sementara dari kepolisian dan atau perlindungan pengadilan,penempatan korban pada “rumah aman,” yang diberikan Dari Pengadilan Negeri. Represif adalah menghukum pelaku sesuai dengan bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap Korban,sebab tindak kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu tindak pidana. Kuratif adalah upaya pemulihan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga atau biasa di sebut sebagai Rehabilitasi, melalui pendampingan dari relawan sosial,petugas medis maupun advokat dalam proses hukum.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi