Pelaksanaan Pembinaan Intelektual Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Pelaksanaan Pembinaan Intelektual Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan

Pelaksanaan Pembinaan Intelektual Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan

Pengarang : Rosario Martinus - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2019
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Di Indonesia pidana penjara merupakan penghukuman warisan pemerintah kolonial Belanda. Pidana penjara dikenal dengan sebutan pencabutan kemerdekaan, dimana penjara masa lalu menjadi tempat terpidana dikurung yang kemudian dihukum dengan sadis berupa penyiksaan, perampasan hak asasi manusia, dieksekusi gantung atau dibakar. Namun perangkat hukum tersebut sudah tidak berlaku lagi karena sekarang menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dengan tujuan akhir narapidana dapat bersatu kembali dengan masyarakat sebagai warga Negara yang baik dan bertanggung jawab sehingga keberadaan bekas narapidna diharapkan mau dan mampu ikut membangun masyarakatan dan bukan sebaliknya menjadi penghambat pembangunan oleh karena itu Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan juga diharapkan dapat melaksanakan pembinaan intelektual bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang dengan kata lain penelitian lapangan yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan dimasyarakat karena hendak mengetahui bagaimana bentuk-bentuk pembinaan intelektual dan pelaksanaan pembinaan intelektual di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan bagi Narapidana. Bentuk-bentuk pembinaan intelektual bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan yaitu pembinaan intelektual pendidikan formal dan pembinaan intelektual pendidikan non formal. Pendidikan intelektual pendidikan formal yaitu program pendidikan sekolah paket A untuk sekolah dasar, Paket B untuk sekolah menengah pertama, Paket C untuk sekolah menengah Atas namun belum terlaksanan secara efektif dikarena masih kurangnya kerja sama dengan pihak ketiga, kurangnya sumber daya manusia bagi pegawai dan kurangnya saran dan fasilitas sedangkan untuk pendidikan non formal yaitu adanya pembinaan bimbingan bakat, pembinaan keterampilan dan pembinaan bimbingan kerja bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan.

In Indonesia imprisonment is a punishment for the inheritance of the Dutch colonial government. Prison sentences are known as the revocation of independence, where past prisons became places of convicts who were later convicted of sadistic torture, deprivation of human rights, executed hanging or burned. However, the legal instrument is no longer valid because now it uses Law Number 12 of 1995 concerning Correctional Services with the ultimate goal that prisoners can reunite with the community as good and responsible citizens so that the ex-prisoner is expected to be willing and able to develop the community and not on the contrary it is an obstacle to development, therefore the Tarakan Class IIA Penitentiary Institution is also expected to be able to carry out intellectual development of prisoners at the Tarakan Class IIA Correctional Institution. This study uses an empirical juridical method which in other words field research is to examine the applicable legal provisions and what happened in reality in the community because they want to know how forms of intellectual development and the implementation of intellectual development in the Class IIA Tarakan Penitentiary Institution for Prisoners. The forms of intellectual coaching for prisoners in Tarakan class IIA correctional institutions are intellectual development of formal education and intellectual development of non-formal education. Formal educational intellectual education is the package A school education program for elementary schools, Package B for junior high schools, Package C for senior secondary schools but has not been implemented effectively because of the lack of cooperation with third parties, lack of human resources for employees and lack of advice and facilities, while for non-formal education, namely the provision of talent guidance, skills development and guidance work guidance for inmates at Tarakan Class IIA Correctional Institution.

Detail Informasi