
Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penyelundupan Barang Dari Luar Negri Di Indonesia
Pengarang : Nugroho Imam Santoso - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2018XML Detail Export Citation
Abstract
Tindak Pidana penyelundupan merupakan masalah laten bagi Indonesia karena letak geografisnya yang strategis antara dua benua, inilah faktor yang menjadi kendala utama aparat dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran barang di wilayah Indonesia, Tindak pidana penyelundupan barang impor tentu sangat merugikan pemerintah dari segi pendapatan negara dan dari segi stabilitas ekonomi. Mengingat tindak pidana tersebut adakalanya dapat diketahui oleh aparat, akan tetapi pelakunya tidak tertangkap., masalah yang terjadi yang ingin penulis angkat adalah aturan hukum apa saja yang mengatur tentang aturan hukum masuknya produk asing di wilayah Indonesia dan pertanggung jawaban pidana bagi oknum pelaku tindak pidana penyelundupan secara langsung yang mengakibatkan kerugian dari bea masuk serta pungutan-pungutan lain yang seharusnya diterima oleh pemerintah melalui Dirjen Bea dan Cukai, maupun kerugian yang tidak langsung yaitu mengakibatkan kemacetan atau hambatan produksi dalam negeri sehingga merugikan pihak pemerintah yang memproduksinya. Metode penulisan menggunakan Yuridis Normatif merupakan penelitian hukum maupun doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang di hadapi dan menggunakan Pendekatan peraturan Perundang-undangan, Dari hasil penelitian mengenai aturan hukum impor produk asing di wilayah Indonesia diatur di Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 Tentang Kepabeanan, Peraturan mentri perdagangan Nomor 70/2015 Tentang Angka Pengenal Impor, dan peraturan Jendral Bea Cukai Nomor P-42/BC/2008 serta pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana penyelundupan di Indonesia, yang di atur dalam Ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 pada pasal 102 sampai Pasal 113 D.
Tidak Tersedia Deskripsi