
Tinjauan Atas Pemanfaatan Tanah Angkatan Laut Dalam Bentuk Sewa Menyewa
Pengarang : Ursula Wua - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2018XML Detail Export Citation
Abstract
Tanah yang digunakan oleh TNI dalam hal ini pihak TNI Angkatan Laut, adalah tanah milik negara yang berada di dalam penguasaan TNI. Hal ini diatur dalam Pasal 1 ayat (12) Peraturan Panglima Tentara Nasional (PERPANG TNI) Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/atau Bangunan Di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Hak atas tanah yang digunakan oleh TNI merupakan hak pakai dari negara yang diberikan oleh Departemen Pertahanan untuk disalurkan penggunaannya kepada jajaran TNI AD, TNI AL, dan TNI AU. Pengaturan pemberian hak atas suatu tanah negara untuk lembaga pemerintah dilaksanakan melalui Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah. Penelitian ini bertujuan mengkaji dasar hukum pemanfaatan tanah Angkatan Laut dan perjanjian sewa menyewa dengan pihak ketiga di dalam hukum perdata dan menurut Peraturan Panglima TNI. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang menekankan pada penelitian kepustakaan yang berarti lebih banyak menelaah dan mengkaji sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder yang diperoleh dari bahan hukum atau sumber hukum yang digunakan dalam penelitian hukum. Penulisan skripsi ini juga menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan fakta lapangan yang merupakan pendekatan yang dilakukan dengan tinjauan lokasi yang dijadikan tempat objek penelitian dan wawancara dengan beberapa pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemanfaatan tanah negara oleh TNI Angkatan Laut di Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, yaitu dengan menyewakan tanah Angkatan Laut ke masyarakat umum hal ini diperbolehkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Panglima TNI nomor 49 Tahun 2015 Tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/atau Bangunan Di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Hasil penelitan juga menunjukkan bahwa adanya kesesuaian perjanjian sewa menyewa tanah Angkatan Laut menurut hukum perdata dan Peraturan Panglima TNI, yang berarti perjanjian sewa menyewa tanah Angkatan Laut sudah mengikuti dan sesuai dengan prosedur perjanjian sewa menyewa sebagaimana yang terdapat di dalam hukum perdata yang mengatur tentang perjanjian sewa menyewa dan Peraturan Panglima TNI.
Tidak Tersedia Deskripsi