Tanggung Jawab Hukum Usaha Klinik Kesehatan Di Kota Tarakan Terhadap Segala Resiko Usaha | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tanggung Jawab Hukum Usaha Klinik Kesehatan Di Kota Tarakan Terhadap Segala Resiko Usaha

Tanggung Jawab Hukum Usaha Klinik Kesehatan Di Kota Tarakan Terhadap Segala Resiko Usaha

Pengarang : Patrisia Febriani - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2020
XML Detail Export Citation
    TESIS

Abstract

Tesis ini membahas tentang tanggung jawab hukum usaha klinik kesehatan di kota Tarakan terhadap segala resiko usaha ditinjau dari UndangUndang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Klinik. Klinik adalah salah satu fasilitas kesehatan di Indonesia yang jumlah nya sangat banyak sehingga mudah diakses oleh masyarakat. Pasien adalah konsumen klinik sehingga pasien tidak hanya dilindungi oleh Undang-Undang Kesehatan tetapi juga oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Klinik sebagai pemberi jasa pelayanan kesehatan bertanggung jawab terhadap tindakan tenaga kesehatan terhadap pasiennya karena hubungan pasien dan klinik yaitu bahwa klinik menjamin setiap tenaga kesehatan yang melakukan tugasnya di klinik akan berusaha secara maksimal untuk menyembuhkan pasien. Dengan mendasarkan bahwa pentingnya Informed Concent dalam tindakan medis, hak-hak pasien lebih dihargai dan dilindungi. Hasil penelitian menyarankan agar kejelasan aturan dan konsistensi kebijakan harus ditingkatkan karena berdampak sangat besar bagi kepercayaan masyarakat pada pemerintah sehingga respon terhadap pelayanan kesehatan akan terkoordinasi dengan baik. Dokter/tenaga kesehatan harus lebih bertanggung jawab atas tindakan medis yang akan/telah dilakukan dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan kepada pasien. Agar dapat menumbuhkan sikap jujur dan bertanggung jawab bagi seluruh tenaga kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan di klinik.

This study investigated the legal liability of health clinics in the city of Tarakan for all business risks in terms of the Health Act, the Consumer Protection Act and the Minister of Health’s Regulation on Clinics. As one of many health facilities in Indonesia, clinic is easily accessible by the community. Clinical patients are not only protected by the Health Act but also by the Consumer Protection Act. Clinics as providers of health services are responsible for the actions of health workers to their patients because of the relationship between patients and clinics, which is that the clinic guarantees that every health worker who does his work in the clinic will do his best to heal patients. By basing that the importance of the Informed Concent in medical action, the rights of patients are more respected and protected. The results of the study suggest that clarity of rules and consistency of policies must be increased because they have a huge impact on public trust in the government so that responses to health services will be well coordinated. Doctors / health workers must be more responsible for medical actions that will / have been carried out in the context of fulfilling health services to patients in order to foster an honest and responsible attitude for all health workers who perform health services in the clinic.

Detail Informasi